POJOKSATU.id – Perkembangan bentuk kekayaan membuat upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana tidak lagi cukup hanya berfokus pada uang tunai atau rekening bank.
Mahfud MD mengungkap rancangan terbaru RUU Perampasan Aset yang dibahas telah memasukkan sejumlah bentuk aset modern, termasuk kripto dan saham.
Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berdialog bersama Dahlan Iskan dan Sasa mengenai objek kekayaan yang dapat menjadi sasaran aturan tersebut.
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Berlaga di Ajang Motoprix Subang 2026
“Termasuk kripto, kemudian bentuk saham dan sebagainya sudah disebutkan eksplisit di dalam rancangan undang-undang yang terbaru.”
Menurut Mahfud, perhatian terhadap aset modern penting karena kekayaan dapat disimpan dan dialihkan dalam berbagai bentuk.
Ia juga menyinggung aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain, termasuk keluarga, apabila terdapat ketidaksesuaian dengan profil ekonomi pemilik sebenarnya.
Baca Juga: Halte Palmerah Kembali Dibuka, Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Hari Ini
Dalam penjelasannya, Mahfud memberikan ilustrasi seseorang yang memiliki kekayaan jauh lebih besar dibandingkan penghasilan resminya.
Apabila terdapat harta yang berada di luar profil kekayaan, pemilik harus dapat memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta tersebut.
“Kamu punya lebih lah hartamu di luar profilmu. Yang 2 miliar itu dari mana? Sekarang buktikan bahwa itu sah.”
Namun, menurut Mahfud, bukan berarti seluruh kekayaan yang berada di luar profil otomatis dianggap hasil kejahatan.
Baca Juga: Halte Palmerah Kembali Dibuka, Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Hari Ini
Harta tetap dapat dijelaskan apabila memiliki sumber yang sah, seperti warisan atau kenaikan nilai aset.
Karena itu, RUU Perampasan Aset nantinya akan menghadapi tantangan baru: bagaimana mengejar aset yang semakin mudah berpindah bentuk tanpa menghilangkan hak masyarakat atas kepemilikan yang sah.



