POJOKSATU.id - Sidang pembacaan vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta berakhir ricuh lantaran pendukung SYL tidak terima SYL divonis penjara 10 tahun.
Kericuhan tersebut terjadi saat Syahrul Yasin Limpo hendak meninggalkan ruangan persidangan.
Sementara puluhan pendukung SYL langsung membuat barikade.
Di sisi lain, awak media yang menunggu hendak mewawancarai eks Menteri Pertanian itu.
Akhirnya terjadi dorong mendorong antara pendukung SYL dengan awak media.
Polisi di lokasi pun langsung mengeluarkan pendukung SYL dari lobi Pengadilan Tipikor.
Selain terlibat kericuhan, sejumlah pendukung SYL juga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan.
Dalam video yang terekam, sejumlah pria berbadan kekar menendang dan memukul seorang wartawan dengan kemera di tangan kanannya.
Baca Juga: Febri Diansyah dan 7 Rekan Terima Rp 3,9 Miliar dari Eks Mentan SYL, Tercatat 2 Kali Pemberian
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa beberapa alat media dirusak oleh para pendukung SYL saat mengawal persidangan.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, menjelaskan, bahwa awalnya para pendukung SYL berjanji akan tertib ketika pembacaan sidang hingga akhir.
Vimala menerangkan, sempat mengejar para simpatisan SYL. Hal ini dikarenakan kameranya dirusak akibat insiden tersebut.
"Kamera saya dirusak sama pendukung SYL, terus saya kejar lah mereka," ucap Vimala.
Vimala mengunkap, alat-alat yang dirusak yakni kamera milik Kompas TV, CNN Indonesia TV, tvOne.
Selain itu juga pengrusakan pada tripod milik MNC TV.
Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, membuat petugas kembali memasukkan SYL ke ruang sidang hingga menunggu suasana kondusif.
Sementara itu, SYL meminta maaf kepada awak media yang sudah menjadi korban dan mengalami kerusakan pada alatnya tersebut.
"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL.
Hasil dari persidangan tersebut, bahwa SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Fakta Sidang SYL: WTP Ternyata 'Barang Dagangan' BPK, Masihkah Jadi Penghargaan Bergengsi?
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.***




