POJOKSATU.ID - Selain mendapat berbagai macam tunjangan, menjadi anggota DPR memiliki banyak keistimewaan lainnya.
Seperti terbebas dari pajak penghasilan, karena PPh anggota DPR dibayarkan oleh negara dari APBN alias uang rakyat.
Lebih istimewanya menjadi anggota DPR adalah mendapat uang pensiun seumur hidup, walaupun bekerja hanya 5 tahun.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Rahmat Pelaku Tim Pengintai Kacab BRI Cempaka Putih, Sempat Kabur dari Rumah
Untuk besaran uang pensiun DPR, akan disesuaikan tergantung masa jabatannya selama duduk di Senayan.
Aturan tentang uang pensiun bagi anggota DPR tertuang dalam sebuah Undang-Undang, sehingga mereka memang berhak mendapatkan haknya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan Sekretaris Jenderal DPR RI, uang pensiun bagi anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Bangun Kemandirian, Food Tray Dalam Negeri Cipta Perdana Lancar Halal Lengkapi MBG
Sehingga untuk Ketua DPR mendapat uang pensiun Rp3.020.000, Wakil Ketua DPR Rp2.270.000, dan anggota DPR 2.520.000.
Dalam rincian pendapatan anggota DPR, Ketua dan Wakil Ketua mendapat gaji yang berbeda dengan anggota.
Gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Putih Sari Kritik Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Karawang
Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga mendapat berbagai macam tunjangan, saking banyaknya hingga harus dibagi dalam 2 kategori, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Untuk tunjangan melekat meliputi tunjangan sui atau istri sebesar Rp420.000, tunjangan untuk keturunan Rp168.000, uang sidang Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras sekitar Rp30.000 per jiwa dalam satu Kartu Keluarga, dan tunjangan pajak penghasilan nyaris Rp2,7 juta.
Sedangkan tunjangan lain meliputi tunjangan kehormatan Rp5.580.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta, dan asisten anggota Rp2.250.000.
Baca Juga: Satu Keluarga di Karawang Lumpuh Tak Berdaya, Hidup Hanya Andalkan Uluran Warga
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai kurang lebih Rp54 juta, belum lagi ditambah dengan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
Meski sudah mengantongi pendapatan lebih dari Rp100 juta per bulan, angka tersebut kemungkinan bertambah.
Karena ada uang perjalanan dinas yang jumlahnya antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.***




