POJOKSATU.id — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada jauh dari tempat tinggal asal menjadi perhatian setelah pemerintah mengungkap mekanisme yang digunakan dalam menentukan lokasi tugas.
Pemerintah menyebut penugasan para manajer tidak hanya didasarkan pada faktor kedekatan dengan domisili.
Sejumlah kondisi terkait kesiapan KDKMP di berbagai daerah turut menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Daftar penempatan manajer KDKMP sebelumnya telah diumumkan melalui sistem Simkopdes pada Jumat (25/9/2026).
Penjelasan mengenai mekanisme tersebut disampaikan melalui akun Instagram @simkopdes.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Harga Barang di Kopdes Dikritik Netizen Lebih Mahal dari Minimarket Lain
Pemerintah menerangkan bahwa sistem penempatan dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan KDKMP dengan kondisi setiap wilayah.
Dalam menentukan pasangan antara manajer dan lokasi KDKMP, pemerintah menerapkan Hungarian Bipartite Matchmaking Method.
Metode tersebut digunakan untuk mendapatkan susunan penempatan yang paling sesuai secara keseluruhan.
Ada empat aspek yang menjadi dasar perhitungan sistem.
Faktor tersebut mencakup jarak domisili manajer, tingkat kesiapan bangunan KDKMP, kuota penempatan yang tersedia, serta pemerataan kebutuhan tenaga pengelola antarwilayah.
Baca Juga: Bupati Aep Pastikan Kopdes Merah Putih di Karawang Tak Dibangun di Sawah
Kondisi setiap daerah yang berbeda kemudian membuat penempatan di wilayah asal tidak selalu dapat dilakukan.
Pemerintah menemukan sejumlah titik KDKMP yang sesuai ternyata belum tersedia, telah memenuhi kuota, atau belum memiliki bangunan yang siap digunakan.
Akibatnya, manajer tertentu harus diarahkan ke lokasi lain yang masih membutuhkan tenaga untuk mengelola KDKMP.
“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” tulis akun @simkopdes.
Pemerintah turut memaparkan urutan proses yang digunakan sistem dalam menentukan lokasi penugasan para manajer.
Penempatan diawali dengan mencocokkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.
Pada tahap ini, sistem memberikan prioritas kepada titik yang bangunannya telah rampung sepenuhnya atau mencapai progres 100 persen.
Baca Juga: Heboh Isu Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Menkop dan Agrinas Kompak Buka Suara
Berikutnya, apabila lokasi KDKMP yang siap beroperasi di daerah asal manajer sudah tidak memiliki kuota atau belum tersedia, sistem akan mengalihkan pencarian ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.
Ketika seluruh titik dengan bangunan yang telah selesai terisi, proses penempatan kemudian berlanjut dengan melihat tingkat progres pembangunan KDKMP.
Titik dengan perkembangan pembangunan paling tinggi menjadi dasar penempatan berikutnya.
Meski terdapat manajer yang memperoleh lokasi tugas jauh dari tempat tinggalnya, data Simkopdes menunjukkan sebagian besar penempatan masih berada di sekitar wilayah asal.
Dari 28.620 manajer KDKMP yang sudah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen tercatat memperoleh lokasi tugas dengan jarak paling jauh 10 kilometer dari domisili.
Baca Juga: Miris, Saat MBG dan Kopdes Jor-joran Anggaran, Hadiah OSN Malah Anjlok dari 15 Juta jadi 3 Juta
Jika menggunakan batas jarak 50 kilometer, persentasenya mencapai 71,91 persen.
Sementara itu, 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota tempat asalnya dan 88,28 persen tetap berada di provinsi yang sama.
Adapun jumlah manajer yang harus menjalankan tugas di provinsi berbeda mencapai 11,27 persen dari keseluruhan penempatan.
Data tersebut juga menunjukkan median jarak penugasan berada di angka 6,53 kilometer.
Namun, pemerintah menyadari bahwa angka statistik tidak sepenuhnya menggambarkan tantangan yang harus dihadapi manajer ketika mendapatkan penugasan jauh dari keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya.
Pemerintah menekankan bahwa penugasan di luar daerah asal tidak dimaksudkan sebagai sanksi.
Penempatan tersebut juga bukan berarti wilayah asal seorang manajer tidak menjadi perhatian.
“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan,” tulis @simkopdes.
Menurut pemerintah, lokasi penugasan tidak mengurangi pentingnya peran masing-masing manajer.
Di setiap wilayah, para manajer tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu KDKMP segera beroperasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.***




