POJOKSATU.ID - Skandal kuota haji 2024 yang melibatkan eks pejabat tinggi dan biro perjalanan kini makin terang benderang.
Kemenag di era Yaqut Cholil Qoumas diduga merusak niat mulia pengurangan antrean haji, berubah menjadi lahan bancakan yang mengeruk uang dari jemaah.
Menurut penjelasan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Maktour Travel serta nama mantan staf khusus dan mantan Menag, ada keputusan tertutup yang membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Menjadi porsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.Padahal, aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas: 92% porsi untuk jemaah reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dengan memainkan “matematika kuota” ini, para petinggi dan biro perjalanan tampaknya membelah “kue” secara tidak wajar demi keuntungan maksimal.
Sementara jemaah reguler yang telah mengantre bertahun-tahun justru didepak dari daftar.
Baca Juga: Disapu Banjir, Rumah Warga Rata! Tapi Masjid Ini Berdiri Kokoh Seperti Tak Tersentuh
Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler kehilangan hak keberangkatan mereka tahun ini.
Tak berhenti di situ. KPK menyebut ada dugaan aliran dana dari jemaah haji yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
tetapi nyatanya “berbelok” ke kantong biro atau oknum tertentu setelah kuota dialihkan ke skema haji khusus.
Potensi kerugian negara dari praktik ini luar biasa besar. Perhitungan awal menyebut kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kini, KPK telah resmi mencegah tiga orang kunci Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus.
Dan pemilik Maktour bepergian ke luar negeri sembari penyidikan berlangsung.
Sebagai konsekuensi moral dan hukum, kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Skema yang seharusnya membantu memperpendek antrean umat, justru jadi ajang korupsi terselubung.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Khusus Guru Madrasah 3T Sudah Cair, Cek Rekening yang Terdaftar
Bagi ribuan calon jemaah reguler yang sabar menunggu giliran, janji keberangkatan mendekat kini kembali tersingkirkan.
Sementara bagi biro-biro perjalanan dan oknum, ini menjadi ladang “bancakan” legitimasi resmi dengan dalih kuota tambahan.
Publik tentu berhak menuntut transparansi, fairness, dan keadilan terutama dalam ibadah yang melibatkan ribuan umat.
Jika tidak, kasus ini bukan hanya soal angka dan regulasi, melainkan soal pengkhianatan atas kepercayaan jamaah.***




