POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dikejutkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi pacar oleh driver ojek online (ojol), Alvi Maulana (24).
Seperti diketahui, korban yang menjadi target tindak amoralnya itu tidak lain kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25).
Yang mana, Tiara Angelina Saraswati dimutilasi di kamar mandi kos kawasan Surabaya, Jawa Timur hingga jadi 65 potong.
Namun, berdasarkan pernyataan pihak kepolisian yang terbaru, jumlah itu justru terlampau dengan temuan 310 potongan tubuh korban oleh penyidik.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltimpost.jawapos.com pada Selasa (9/9/2025).
Dalam artikelnya, ratusan potongan itu disampaikan langsung oleh Alvi saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers.
Baca Juga: BEM UI Jadwalkan Geruduk Senayan Hari Ini, Terbuka Bagi Umum, Targetnya Tagih Janji DPR
“Potongan tubuh bisa saya sampaikan, sampai ratusan. Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” jelasnya.
Alvi juga mengaku bahwa sejumlah bagian tubuh kekasihnya tidak serta merta dibuang ke kawasan Mojokerto.
Melainkan, ada juga beberapa bagian tubuh Tiara yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar kosnya.
Baca Juga: Kiprah Kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa di LPS, Kini Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
“Sudah membusuk, lalu dibuang. Ada yang masih tersimpan di rumah kos, ada yang dibuang dini hari sebelum subuh,” terangnya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto terkait pengakuan driver ojol tersebut.
Ihram menuturkan bahwa bagian yang tersimpan di dalam lemari kos pelaku tidak lain adalah kepala korban.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025!
“Potongan bagian kepala diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan pelaku,” terangnya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum menjerat pelaku mutilasi ini dengan hukuman setimpal, yakni pidana mati.
Namun balik lagi, terkait putusan sanksi yang akan dikenakan kepada Alvi akan disesuaikan dengan proses persidangan.
Baca Juga: Polres Karawang Peringati Haornas ke-42 dan Apresiasi Personel Berprestasi
“Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti,” jelasnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



