POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi ternyata pernah diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait judi online atau judol pada Desember 2024 lalu.

Budi Arie diperiksa, Kamis (19/12/2024) terkait kasus judol yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo atau Kemenkomdigi. Budi Arie datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut.

Baca Juga: Bambang Desak Polisi Periksa Lagi Mantan Menkominfo Budi Arie Usai Namanya Muncul di Dakwaan JPU

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Budi mengatakan kehadirannya dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya saat itu.

Baca Juga: Seret Nama Mantan Menkominfo Budi Arie, JPU Ungkap Uang Koordinasi Judol Capai Rp171 Miliar

Terungkap di Dakwaan JPU

Kini nama Budi Arie Setiadi kembali terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung di PN Jaksel, Rabu (14/5).

Kasus judol ini menjerat empat terdakwa dan kasusnya mulai disidang di PN Jaksel sejak Rabu (14/5).

Dalam sidang dakwaan JPU di PN Jaksel terungkap Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi mendapat jatah fee atau setoran paling besar yaitu 50 persen dari pengamanan situs judol ini.

Total uang koordinasi terkait judol ini mencapai Rp 171,31 miliar.

Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Baca Juga: Agama Budi Arie Ternyata Kristen Protestan, Jadi Utusan Prabowo ke Pelantikan Paus Leo Besok

Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir.

JPU mengungkap kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) agar tak diblokir Kominfo era Presiden Jokowi.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," bunyi dakwaan dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

Jaksa lantas mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut.

Baca Juga: Sekjen Projo Minta Publik Cek Fakta Budi Arie di Garis Depan Pemberantasan Judol Selama Menkominfo

Kode bagian Budi Arie Setiadi disebut dengan ‘Bagi PM’. Dan kode ‘Bagi CHF’ juga merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Sementara kode ‘Bagi Kawanan’ maksudnya merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan.

Sementara kode bagian untuk Muhrijan yaitu Bagi AD. Begitu juga bagi terdakwa lainnya mendapat kode-kode yang berbeda.

Sosok Budi Arie Setiadi

Budi lahir pada 20 April 1969 atau umurnya saat ini 55 tahun. Sebelum masuk pemerintahan, dia dikenal sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum relawan pendukung Jokowi yaitu Projo.

Ketika kuliah, Budi pernah menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UI pada 1994. Dan juga pernah duduk sebagai Presidium Senat Mahasiswa Universitas Indonesia periode 1994-1995.

Budi juga pernah mendirikan sekaligus membina Forum Studi Mahasiswa (FSM) UI, juga Kelompok Pembela Mahasiswa (KPM) UI.***