POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dilaporkan ke polisi buntut ucapannya pemerintahan saat ini tak sampai 2029.
Pihak yang melaporkan Budi Arie adalah Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP).
Ketua Umum GCP, H Kurniawan, menyebut langkah hukum ini diambil karena pernyataan Budi Arie dinilai membuat sakit hati para pendukung Presiden Prabowo.
"Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029," kata Kurniawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Berlaku Resmi! Nota Dinas Sekjen Kemensos Bikin Aturan Informasi Sekolah Rakyat Makin Ketat
"Tentunya ini membuat sakit hati para pendukung Prabowo. Di mana kami tengah fokus mengatasi bencana di NTT, kebakaran hutan di Kalimantan maupun di Sumatera," lanjutnya.
Kurniawan menyayangkan apa yang disebutkan Budi Arie dalam unggahan tersebut. Padahal, menurut pengadu, Prabowo sangat menghargai Budi Arie dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum," sebutnya.
Terkait permohonan maaf yang telah disampaikan Budi Arie, Kurniawan menilai sikap itu ibarat lagu baru kaset lama.
Baca Juga: Pelajar Indonesia Bikin Bangga, Raih 12 Medali di IESO 2026 Italia, Ini Daftar Prestasi Mereka
"Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran. Maaf itu nanti gampang kalau pas Lebaran saja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menjelaskan pihaknya membawa sejumlah alat bukti berupa video dan media elektronik. Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.
"Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan 'apakah Saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap'. Di situlah timbul unsur penghasutan," jelas Dony.
Dony mengatakan saat ini langkah hukum terhadap Budi Arie masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas) dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Sudah diterima sore ini. Memang masih dumas karena ada beberapa yang harus disinkronisasi terkait chemistry pengenaan pasal-pasalnya. Tapi tetap berjalan, tinggal menunggu panggilan berikutnya untuk kesaksian pelapor dan saksi-saksi," imbuhnya.
Budi Arie sebelumnya meminta maaf atas kehebohan ucapannya mengenai patahan sejarah dan insting 'lebih cepat dari 2029' atau ‘pemerintahan saat ini tak sampai 2029’.
Budi Arie menegaskan ucapannya bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Jokowi.***




