POJOKSATU.id, JAKARTA— Pakar Geopolitik Timur Tengah, Dina Sulaeman, menyarankan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungan kepada Iran di saat konflik dengan AS dan Iran saat ini.

Hal itu disampaikan Dina Sulaeman dalam podcast Madilog dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu, 5 April 2026.

“Sebenarnya sangat strategis buat Pak Prabowo untuk menunjukkan dukungan. Dan pasti rakyat akan tambah dukung Pak Prabowo, kan gitu kan. Untuk buat pemilu (2029) ya kan, kalau pikiran kita pemilu nih,” kata Dina.

“Jadi sebenarnya justru lebih strategis sekarang kalau pun memikirkan masalah pemilu,” ujar Dina lagi.

Baca Juga: Agus Mustofa

“Artinya memang saat ini kalau mau hitung-hitungan untung-rugi, (lebih) untung kalau Pak Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada Iran,” tambahnya.

Dina menyebut, dukungan terhadap Iran mengalir bukan hanya dari rakyat Indonesia tetapi hampir seluruh dunia.

Hal itu mengingat lawan yang dihadapinya adalah Israel, negara yang telah melakukan penjajahan di atas dunia.

Di sisi lain, lanjut dia, sikap keberpihakan terhadap Iran yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia juga sejalan dengan prinsip hukum internasional.

Baca Juga: Iran Beri Peringatan Keras ke Negara Timur Tengah yang Jadi Pangkalan Militer AS

“Dan itu sama sekali bukan pernyataan yang aneh. Betul-betul sesuai dengan pasal PBB kan, pasal 2 PBB, sebuah negara nggak boleh menyerang negara lain,” jelasnya.

“Pasal 51, sebuah negara yang diserang boleh melawan. Sesederhana itu bicaranya,” tambah Dina.

Namun sejauh ini, ia melihat belum ada tanda-tanda yang signifikan soal dukungan pemerintah Indonesia terhadap Iran.

“Mengapa hanya untuk menyampaikan sesuatu yang sebenarnya sangat standar, sangat normatif loh. Bahwa ini salah, ini benar, Iran berhak marah, itu kan normatif banget,” jelasnya.

Diketahui, Pasal 2 Piagam PBB memuat 7 prinsip utama yang wajib dipatuhi PBB dan negara anggotanya untuk menjaga perdamaian internasional.

Prinsip-prinsip ini mencakup persamaan kedaulatan, kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai, larangan penggunaan kekerasan/ancaman terhadap integritas wilayah negara lain, dan prinsip non-intervensi domestik.

Sementara Pasal 51 Piagam PBB menjamin hak dasar (inheren) setiap negara untuk membela diri, baik secara individu maupun kolektif, jika terjadi serangan bersenjata.

Hak ini berlaku sampai Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga perdamaian internasional, dengan kewajiban segera melaporkan tindakan pembelaan diri tersebut.***