POJOKSATU.id, JAKARTA— Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta disarankan melaporkan suaminya Ridwan Kamil ke polisi soal dugaan perzinahan dengan Lisa Mariana.
Apabila laporan dugaan perzinahan ini dibuat Atalia Praratya, maka perempuan yang diduga selingkuhan maupun suaminya Ridwan Kamil akan menjadi tersangka.
Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu langkah apabila istri sah sudah tidak kuat lagi menghadapi tekanan dari media sosial.
Pengacara terkemuka Hotman Paris Hutapea memberikan komentarnya terkait kasus Ridwan Kamil ini. Hotman mengunggah pernyataannya melalui akun medsos Instagram.
Hotman membahas masalah ini dari aspek hukum. Hotman memberikan saran kepada Atalia Praratya sebagai istri sah Ridwan Kamil.
“Heboh kasus RK. Heboh kasus RK. Saya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan apakah benar itu anak biologis RK atau apakah benar RK ada hubungan cinta dengan cewek itu. Saya hanya membahas aspek hukum,” jelasnya.
Menurut Hotman, ada upaya hukum yang bisa dilakukan istri sah yang mendapat gangguan dari selingkuhan suaminya yang meminta pertanggungjawaban.
“Kalau tega istri sah bisa membuat laporan pidana perzinahan ke polisi. Terpaksa yang dilaporkan adalah si cewek maupun suaminya. Ini terlepas dari kasus RK. Ini hanya secara normatif,” ujar Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial dilihat Jumat 4 April 2025.
Menurut Hotman, apabila laporan perzinahan tersebut dibuat istri sah dan diserahkan ke polisi, maka perempuan yang diduga selingkuhan maupun suaminya akan menjadi tersangka.
“Akhirnya akan jadi tersangka si cewek dan suaminya. Setidak-tidaknya itu bisa digunakan sebagai bargaining power untuk berdamai sehingga si cewek tidak lagi mengejar-ngejar suaminya,” jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Briptu AA Usai Dibegal di Jalan Kalimalang, Luka Robek di Tubuh Usai Dicelurit Dua Pelaku
Namun, Hotman Paris mengatakan bahwa ada kemungkinan kasusnya tidak berhenti dan berlanjut terus.
“Sekali lagi istri sah buat laporan perzinahan ke polisi. Yang dilaporkan adalah si cewek dan si suami. Mungkin di pertengahan akan berdamai karena si cewek, si pacar, takut masuk penjara,” jelasnya lagi.
Upaya membuat laporan pidana perzinahan ini sebagai salah satu langkah apabila istri sah sudah tak kuat lagi menghadapi tekanan dari media sosial akibat tindakan wanita yang meminta pertanggungjawaban itu.
“Ini hanya uraian aspek practical. Tidak ada kaitan dengan RK. Dan saya tidak dalam posisi apakah benar RK sebagai ayah biologis (anak itu),” ujarnya lagi.
Publik Sudah Percaya
Menurut Hotman Paris, publik sudah percaya apa yang disampaikan Lisa Mariana ini. Namun harus bisa dibedakan sudah melakukan hubungan intim dan punya anak.
“Pertanyaannya, untuk apalagi bukti-bukti tambahan itu di spill out. Toh publik sudah percaya bahwa hubungan intim itu ada. Jadi sudah menemui jalan buntu si cewek untuk mendapat uang,” jelasnya.
Menurutnya, pihak perempuan di kasus ini tidak bisa menggugat perdata karena tidak ada bukti DNA.
Sementara untuk laporan pidana juga tidak bisa dilakukan karena hubungan ini mau sama mau.
“Jalan satu-satunya bagi si cewek ini gugat perdata ke pengadilan, meminta pengadilan memerintahkan si cowok untuk melakukan tes DNA,”katanya.
“Dan kalau ini berhasil, harus ada juga dalam gugatan, apabila tidak melaksanakan gugatan, maka dikenakan denda Rp 1 miliar satu hari. Itu baru efektif,” kata Hotman Paris lagi dari Orchad Road Singapura.***




