POJOKSATU.id - Brigjen Endar Priantoro bersuara lantang melontarkan tudingan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berigjen Endar menyebut, Firli Cs sama sekali tidak menghargai surat yang sudah 2 kali dikirimkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat itu, Kapolri jelas-jelas meminta Firli Bahuri mempertahankan dirinya agar tetap bertugas di KPK.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menjabat sebgai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu diucapkan Brigjen Endar usai melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK di Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
"Sebagai anggota kepolisian, tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ucap dia dikutip pojoksatu.id dari JPNN.
Ia menyatakan, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK merasa ada kesewenang-wenangan yang terjadi di KPK.
Brigjen Endar juga membenarkan adanya surat yang ditujukan kepada Sekjen KPK terkait situasi yang berkembang di dalam lembaga.
Dia menyebut bahwa anggota Polri di KPK merasa kecewa dan keberatan atas pencopotan dirinya.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," ucap Endar.
Dia menduga hal itu yang menjadi pertimbangan menyurati KPK secara kelembagaan.
"Jadi, teman-teman juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya, karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri," pungkas Brigjen Endar.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa anggota Polri di KPK mengirim surat kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa yang berisi keberatan atas pencopotan Brigjen Endar.
Surat tersebut akhirnya beredar melalui email para pegawai KPK hingga membuat suasana di internal KPK menjadi panas karena menilai ada kesewenangan.
Mereka juga berharap ada ruang diskusi agar dapat meminimalisir pontensi yang mengakibatkan kerenggangan antara Polri dan KPK yang selama ini sudah berjalan baik.
Disebutkan pula bahwa mereka menilai pencopotan Brigjen Endar Priantoro tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap Sekjen KPK mempertimbangan pembatalan pencopotan Brigjen Endar.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya memberhentikan secara hormat 2 jenderal Polri di KPK karena masa penugasannya berakhir per 31 Maret 2023.
Keduanya yakni Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sudah 2 kali mengirimkan surat agar KPK mempertahankan Brigjen Endar.
Editor: Guruh




