POJOKSATU.id, JAMBI— Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Rimur, Jambi, ternyata tewas di tangan lima rekannya sesama polisi.
Kelima tersangka penganiayaan Brigadir Eko sudah dipecat dari Polri. Mereka antara lain Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: DAM Borong 5 Gelar AHSRIC 2026, Ukir Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi.
Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini.
Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji di Jambi, Sabtu (8/8), mengatakan sanksi dijatuhkan kepada lima polisi ini setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8).
Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Kodim 0604 Karawang Gelar Beragam Lomba Meriah Bersama Keluarga Prajurit
Lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Menurut Erlan, sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," katanya.***




