POJOKSATU.id, Jakarta – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Teguh S, mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah diminta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh mantan tiga direksi PT ASDP — Ira Puspadewi, M. Yusuf Hadi, dan Harry MAC — melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

“Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” ujar Teguh dalam sidang lanjutan akuisisi PT JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2024).

Gunawan, pembela hukum mantan direksi PT ASDP, menegaskan semestinya berdasarkan peraturan, yang boleh melakukan deklarasi penghitungan kerugian negara adalah BPK, BPKP, dan Inspektorat.

Hal itu disebut dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012.

Karena itu, Gunawan mempertanyakan jaksa penuntut umum KPK yang tidak meminta BPK menghitung kerugian negara, melainkan melakukan penghitungan sendiri.

Teguh menambahkan, BPK baru akan menghitung kerugian negara bila diminta oleh aparat hukum.

Dalam kasus akuisisi ASDP ini, BPK hanya melakukan audit untuk kepatuhan investasi dan hasilnya sudah dikeluarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, akuisisi tersebut mendapat status Wajar dengan Pengecualian untuk dua kapal.

BPK merekomendasikan agar dibuat kesepakatan formal serta memperhitungkan penggantian atas opportunity loss dari belum beroperasinya kapal KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota, serta melakukan verifikasi atas biaya perbaikan kapal.

Total nilai perbaikan dan opportunity loss itu mencapai Rp 4,8 miliar.

Soal opportunity loss kemudian dipertanyakan oleh pembela Soesilo Ariwibowo kepada saksi ahli lainnya, yakni Dian Kartika.

“Dalam korupsi itu ada pasal yang menyebut kerugian negara yang pasti dan nyata. Apakah opportunity loss itu kerugian negara yang pasti dan nyata?” tanya Goenawan.

Dian menjawab, “Betul. Itu tidak pasti.”

Hakim Sunoto juga bertanya, “Apakah setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan pada 2023, kemudian poin-poin rekomendasi yang disarankan BPK sudah dilaksanakan?”

Dian menjelaskan bahwa ada rekomendasi yang sudah dilaksanakan, namun kelengkapannya terdapat dalam Laporan Pemeriksaan Hasil yang mestinya dikeluarkan pada semester kedua 2024.

“Namun hingga kini belum dikeluarkan BPK,” kata Dian.

Dian juga menjawab pertanyaan mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, “Ya, benar, ASDP ketika melakukan uji tuntas (due diligence) diproses ini dan itu merupakan bentuk kehati-hatian perusahaan.”

Menanggapi pernyataan Dian terkait Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) yang hanya sampai 2023, mantan direktur ASDP Harry MAC bertanya apakah Dian tahu bahwa setelah LPH 2023 sudah ada rekomendasi BPK yang dijalankan ASDP dan JN.

“Contohnya opportunity loss yang disebut Rp 4,8 miliar itu bahkan dihitung ulang dan ternyata menjadi Rp 10 miliar, dan itu pembayaran akuisisi dipotong jumlah itu,” ujar Harry MAC.

Berikut keterangan tambahan soal Infografis: