POJOKSATU.id — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya untuk peserta yang mengalami perubahan status keanggotaan.

Contohnya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri kemudian berpindah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemutihan ini pada dasarnya ditujukan bagi mereka yang berpindah komponen. Misalnya dulunya peserta mandiri, kemudian menunggak, tetapi sekarang sudah menjadi peserta PBI,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, dalam situasi tersebut, kewajiban pembayaran iuran akan ditanggung oleh pemerintah daerah karena peserta telah masuk kategori PBI.

Baca Juga: Profil Shella Saukia, Crazy Rich Aceh Beri Uang Segepok ke Melda Safitri yang Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK

Namun, apabila dalam sistem BPJS Kesehatan masih tercatat adanya tunggakan maka tunggakan itu akan dihapuskan.

“Kalau sudah dibayari pemerintah daerah tapi di sistem masih muncul tunggakan, itu yang akan dihapus,” tambahnya.

Ghufron menekankan bahwa kebijakan pemutihan hanya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa beban administrasi.

Ia juga memastikan langkah ini tidak akan berdampak negatif terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan selama penerapannya dilakukan secara tepat sasaran.

“Selama pemutihan dilakukan dengan sasaran yang benar, tidak akan mengganggu. Tapi kalau tidak tepat sasaran, baru bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar peserta tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari kewajiban membayar iuran.

Baca Juga: Giliran Teman Dekat Briptu Rizka Sintiyani Tolak Jadi Tersangka yang Ikut Habisi Brigadir Esco

“BPJS ini hadir untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Tapi jangan disalahgunakan. Kalau mampu, ya tetap harus bayar, bukan menunggu pemutihan,” tegas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

“Anggarannya sudah disiapkan Rp20 triliun, sesuai dengan komitmen Presiden,” ujarnya.

Namun, Purbaya mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola di tubuh BPJS Kesehatan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan efisien.

Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap aturan lama yang dianggap tidak relevan agar tidak terjadi kebocoran anggaran di kemudian hari.***