POJOKSATU.id — Peserta BPJS Kesehatan kini perlu memahami sejumlah ketentuan terbaru yang berkaitan dengan layanan kontrol kesehatan.
Sejak Senin, 1 Juni 2026, pasien yang memiliki jadwal kontrol rutin diwajibkan hadir tepat pada tanggal yang tercantum dalam surat kontrol yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Penerapan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban serta efektivitas pelayanan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kartu JakLingko Hitam Jadi Sorotan, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
Melalui kebijakan ini, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol dan diminta kembali sesuai jadwal yang tertera.
Oleh sebab itu, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk memastikan kembali tanggal kunjungan yang tercantum dalam surat kontrol sebelum mendatangi fasilitas kesehatan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan.
Meski demikian, peserta yang terlambat datang dari jadwal kontrol yang telah ditetapkan masih tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Outsourcing Dibatasi Ketat dalam RUU Ketenagakerjaan, Soroti PHK dan Upah Buruh
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Peserta diwajibkan melakukan reservasi atau pendaftaran secara daring paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.
Jika prosedur tersebut telah dilakukan, layanan kontrol tetap dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aturan mengenai jadwal kontrol tidak diberlakukan bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.
Baca Juga: Coretax Sempat Down, DJP Tetap Layani Refund Pajak Turis Asing Lewat Mekanisme Khusus
Dalam situasi yang membutuhkan penanganan medis segera, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunggu atau menyesuaikan jadwal yang tercantum pada surat kontrol.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang belakangan beredar di berbagai platform belum sesuai dengan fakta yang berlaku saat ini.
Hingga sekarang, besaran iuran peserta JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), tarif iuran yang masih berlaku terdiri atas Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, serta Rp35.000 per bulan untuk Kelas III setelah memperoleh bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Selain memperhatikan aturan kontrol terbaru, peserta JKN juga diminta untuk segera melakukan skrining riwayat kesehatan.
Langkah ini dinilai penting karena dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko penyakit kronis sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah kesehatan yang lebih serius.
Baca Juga: Trump Peringatkan Netanyahu Berhenti Saling Serang dengan Iran, Kalau Tidak Anda Sendirian
Proses skrining kesehatan tersebut relatif singkat dan umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit untuk diselesaikan.
Melalui skrining ini, peserta dapat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kesehatannya.
Mulai Jumat, 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan selama tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Untuk memudahkan peserta, skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan.
Baca Juga: 5 HP Baru Rilis Juni 2026, Ada yang Sudah Masuk Indonesia, Baterai Jumbo 7.500 mAh
Peserta bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun dengan datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih disiplin dalam mengikuti jadwal kontrol serta segera melengkapi skrining riwayat kesehatan agar proses pelayanan kesehatan berjalan lebih lancar, tertib, dan optimal.***




