POJOKSATU.id - Pemerintah resmi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pada layanan BPJS pada pertengahan tahun 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut, ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuannya, untuk mengantikan sistem pembagian kelas 1,2 dan 3 demi menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
Dengan adanya kebijakan ini, diyakini jika iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian di tahun 2025.
Baca Juga: Selamat Datang Coach, Gerald Vanenburg Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Timnas U23 Indonesia
Meski begitu, hingga saat ini besaran iuran BPJS, belum ditetapkan dalam Perpres tersebut.
Pasalnya, dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres 59 tahun 2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggang waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025 mendatang.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 saat ini?
Dilansir dari beberapa sumber, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan untuk kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar SMA Negeri 6
Adapun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, sebenarnya sebesar Rp42 ribu per bulannya. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu kepada masing-masing orang setiap bulannya.***



