POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan anggota dewan.

"Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.

Serentak, para anggota DPR menjawab, "Setuju."

Fokus Peningkatan Pelayanan Haji

Sebelum diketok palu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, membacakan laporan Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Kasus Santri Aceh Dianiaya di Pesantren Bogor, Anggota DPD RI Haji Uma Bawa ke LPSK

Ia menegaskan bahwa revisi UU ini mendesak dilakukan demi meningkatkan pelayanan jemaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan.

"Peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, baik di tanah air maupun di Makkah, termasuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), menjadi prioritas dalam perubahan undang-undang ini," ujar Marwan.

BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Perubahan besar dalam revisi UU ini adalah transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut berasal dari pemerintah dan disepakati Panja Komisi VIII DPR.

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja karena memang itu usulan kita. Kita sudah mendesak presiden agar dijadikan kementerian," ungkap Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: DPD RI Dorong Penguatan Pengawasan Eksternal dalam RUU Haji, Demi Layanan Jamaah Lebih Adil dan Transparan

Menurutnya, keberadaan kementerian baru ini akan memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Jadi jelas, ini urusan agama diatur Menteri Agama, sementara urusan khusus penyelenggaraan haji dan umrah ditangani Menteri Haji dan Umrah," tegasnya.

Baca Juga: KPK Sita Ponsel Eks Menag Gus Yaqut dari Rumahnya di Kawasan Condet Terkait Kuota Haji 2023-2024

Struktur Kementerian Masih Dikaji

Meski telah disepakati, Marwan mengakui detail kelembagaan dan struktur kementerian baru ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.

"Tadi belum sampai ke strukturnya, karena bab kelembagaan memang belum dibahas. Tapi rumusan usulan DPR itu kelembagaannya bisa sampai tingkat kabupaten," jelasnya.

Baca Juga: KPK Garap Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Besok, Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus dari Arab Saudi

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia akan semakin profesional, terarah, dan bebas dari tumpang tindih birokrasi.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: