POJOKSATU.ID - Sebuah akun TikTok mengunggah video yang diduga mencatut nama organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan narasi 'Prabowo bagi-bagi uang'.

Tak terima dengan hal itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan Hoaks dan pelanggaran UU ITE.

Dalam video yang diunggah akun dyaahrestuti_lubis, terdapat narasi video yang mencatut nama MAKI. Disebutkan bahwa MAKI telah mengungkapkan fakta jika Prabowo memberikan sejumlah dana ke Effendi Simbolon untuk mendukung Prabowo.

Baca Juga: Soal TikTok Shop, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan," bunyi narasi video tersebut.

Boyamin menegaskan video tersebut hoax dan membantah narasi yang ada dalam video tersebut keluar dari MAKI. Boyamin menegaskan MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dinarasikan dalam video.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi di Jaktim, Sopir Truk Ganjar Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan dan Berdoa

"Itu video hoaks. Saya tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya, saya tidak tahu tidak punya data itu. Dan MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu, karena memang tidak punya datanya.
," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2023).

Menurut Boyamin, akun tersebut mencatut nama MAKI karena lembaga anti korupsi itu tak pernah mendapatkan data valid soal pembelian alutsista.

"Karena tidak punya datanya tidak mengeluarkan pernyataannya. Tapi dengan adanya itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Dinilai Figur yang Terbukti Peduli Terhadap Kaum Disabilitas

Boyamin mengatakan, video TikTok dyaahrestuti_lubis yang tersebar itu sangat merugikan MAKI. Sebab, pencatutan nama tersebut membuat kesan MAKI mendukung salah satu cawapres.

"Prinsipnya silakan berkompetisi Pilpres segala macam, tapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C. Ini kan calon presiden cuma 3, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Pak Anies. Itu yang saya tidak mau," jelasnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya mulanya membiarkan dan menunggu pemilik akun untuk menghapus video hoax tersebut. Namun, video tersebut tak kunjung dihapus hingga akhirnya MAKI memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga: Aksi Tanda Tangan Bersama Dukung Ganjar jadi Presiden 2024 Warnai Kegiatan Relawan Petebu Ganjar di Bulukumba

"Dengan nyatut itu kan rugi kita, karena kita jadi dianggap berpihak. Sementara kami pengin netral netral saja. Atas pencatutan itu jelas kami dirugikan secara moral dan itu bisa menimbulkan masalah. Masyarakat bisa menjadikan itu sebagai referensi, kita nggak mau itu saja," tuturnya.

Kekinian, akun TikTok dyaahrestuti_lubis sudah dihapus namun video tersebut banyak yang diunggah ulang oleh sejumlah akun.

Laporan MAKI ke Polda Metro Jaya sudah teregister dengan nomor LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Terlapor dalam hal ini pemilik akun TikTok @dyaahrestuti_lubis.

Baca Juga: Lagu 'Money' Mencapai 1 Miliar Streaming Spotify, Lisa BLACKPINK Raih Guinness World Record

Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Alau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***