POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke PT Power Steel Mandiri (PSM), perusahaan baja asal China yang beroperasi di Cikupa, Tangerang, Kamis (5/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan penggelapan pajak besar-besaran yang melibatkan tiga perusahaan afiliasi dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Kunjungan langsung Purbaya ke lokasi disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan, sekaligus mengirimkan pesan keras kepada para pelaku usaha yang mencoba bermain kotor.

Baca Juga: Jelang Putaran III, PSMS Resmi Depak Vitor Barata, Pemain Asing Ini Diduga Penggantinya

Menurut Purbaya, praktik lama yang menganggap pejabat negara bisa diamankan dengan suap tidak akan lagi ditoleransi.

“Mereka mengklaim dulu pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnisnya lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, ya kita hajar terus,” tegas Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari INews ID.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan PT PSM bersama dua perusahaan terafiliasi lainnya, yakni PT PSI dan PT VPM.

Baca Juga: 711 Satwa Bandung Zoo Resmi di Bawah Pengawasan Negara, Kemenhut Ambil Alih Perawatan Penuh

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang turut mendampingi Menkeu menjelaskan, modus yang digunakan tergolong sistematis dan terencana.

Perusahaan diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai fakta, serta menyembunyikan omzet penjualan melalui rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham.

Baca Juga: Benarkah Guru Terima 3 Kali Pencairan pada Bulan Maret 2026? Simak Penjelasannya

“Kerugian negara sementara yang kami hitung dari tiga entitas ini sekitar Rp510 miliar. Namun angka tersebut belum final dan masih bisa bertambah. Data sementara menunjukkan periode pelanggaran berlangsung dari 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Berdasarkan penghitungan awal DJP, potensi kerugian negara bahkan diperkirakan dapat menembus angka Rp583,36 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan mulai melakukan penggeledahan sejak 28 Januari 2026.

Meski pihak perusahaan melalui stafnya menyatakan akan bersikap kooperatif, Purbaya menegaskan proses hukum tidak akan berhenti di level karyawan.

Menurutnya, pemilik perusahaan tetap akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: OSN SMP 2026 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pembinaan Sains untuk Generasi Emas Indonesia, Ini Kompetisinya

“Nanti staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang bersangkutan sudah diperiksa berkali-kali. Pesannya harus sampai ke mereka dan ke pelaku bisnis lain bahwa pemerintah tidak main-main,” kata Purbaya.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas aparatur negara sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik penghindaran pajak yang merugikan masyarakat luas.***