POJOKSATU.ID - Isu penghapusan sistem kerja outsourcing kembali menjadi sorotan publik.

Kalangan buruh menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan menghapus praktik outsourcing dalam dunia kerja Indonesia.

Janji tersebut disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025.

Baca Juga: Cek di Sini! Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Februari 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur penghapusan sistem outsourcing.

“Presiden Prabowo memang pernah menyampaikan komitmennya untuk menghapus outsourcing. Namun sampai hari ini belum bisa dijalankan karena belum ada payung hukum berupa undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Said, dikutip pojoksatu.id dari CNBC Indonesia (18/1/2026).

Baca Juga: Pesawat ATR 42-500 Diduga Kuat Jatuh di Gunung Bulusaraung, Basarnas Hentikan Sementara Pencarian

Said menilai keberadaan sistem outsourcing masih menimbulkan ketidakpastian kerja bagi jutaan buruh di Indonesia.

Banyak pekerja yang tidak memiliki jaminan masa depan, status kerja yang jelas, hingga perlindungan kesejahteraan yang layak, termasuk mereka yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta dan kota besar lainnya.

Ia menegaskan, praktik outsourcing membuat buruh mudah diberhentikan, sulit mendapatkan hak normatif, dan tidak memiliki kepastian jenjang karier.

Baca Juga: Kongres Biasa Tahunan PSSI Sumut Tuntas Sesuai Statuta, Arya Sinulingga Beberkan Arah Baru Pembangunan Sepak Bola

Kondisi ini, kata Said, bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR agar segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dengan adanya regulasi tersebut, Presiden Prabowo dinilai memiliki dasar hukum kuat untuk merealisasikan janji penghapusan outsourcing.

Baca Juga: Januari 2026, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Wajib Cek 11 Data Ini

“Tanpa undang-undang, janji politik hanya akan menjadi wacana. Buruh membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan,” tegas Said.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa gerakan buruh tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata.

Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa buruh dalam jumlah yang lebih besar apabila tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengemudi Suzuki Pick Up Tewas Terperosok di Saluran Irigasi Karawang

Sebagai langkah awal, pada Senin, 19 Januari 2026, akan digelar deklarasi perjuangan bertajuk Hostum, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Sport Mall Kelapa Gading mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 15.000 hingga 20.000 buruh dari berbagai sektor industri.

Baca Juga: PIP Reguler dan PIP Aspirasi Sering Disamakan, Ini Perbedaan Usulan Sekolah dan DPR

Deklarasi ini menjadi simbol perlawanan buruh sekaligus pengingat bagi pemerintah agar segera menepati janji politik yang pernah disampaikan di hadapan jutaan pekerja Indonesia.***