POJOKSATU.id, JAKARTA-- Analis hukum dan politik, Boni Hargens, menilai bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 mendukung dan mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara yang lebih praktis dan operasional dan tidak saling bertentangan.

Hal itu diungkap Boni dalam merespons polemik Perpol 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK oleh Komisi Reformasi Polri.

"Argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka," kata Boni dalam keterangannya, Jumat (19/12).

Boni menjelaskan bahwa kesalahan logika itu dapat mengaburkan fakta, memanipulasi emosi, dan mengalihkan perhatian dari isu substantif yang seharusnya menjadi fokus pembahasan.

Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai

Dia juga membeberkan lima bentuk kelemahan argumentasi Komite Reformasi Polri yang ditemukan dalam merespons Perpol 10/2025 yaitu argumentasi ad hominem, logika straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.

Kelemahan pertama yaitu argumentasi ad hominem adalah logika paling mendasar yang muncul dalam argumentasi Komisi Reformasi Polri yang menyerang terhadap karakter atau kredibilitas pembuat kebijakan daripada menganalisis substansi dari Perpol itu sendiri.

"Ini sangat merusak karena mengalihkan fokus diskusi dari konten hukum yang seharusnya dievaluasi," ujarnya.

Kedua, kata Boni, argumentasi 'orang-orangan sawah' atau Straw Man, yaitu memelintir isi Perpol untuk memudahkan penolakan. Hal itu terjadi ketika seseorang mendistorsi, melebih-lebihkan, atau menyederhanakan argumen secara tidak akurat agar lebih mudah diserang.

Baca Juga: Dinasti Keluarga Runtuh, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Ini adalah salah satu kesalahan logika yang paling umum. Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komite Reformasi Polri sering kali menyederhanakan isi Perpol dengan cara yang tidak akurat," pungkasnya.

Selanjutnya, argumen False Dilemma, yaitu menyajikan pilihan hitam-putih tanpa alternatif. Ia menilai Komisi Reformasi Polri sering menyajikan situasi yang sempit, di antaranya Perpol bertentangan dengan MK.

Kemudian, argumentasi Red Herring yakni mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tak relevan.

"Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kesalahan logika ini sangat sering muncul dan sangat efektif dalam mengaburkan fokus diskusi yang seharusnya spesifik dan substantif," ujar Boni.

Karena itu, Boni menjelaskan argumentasi kelima yaitu memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argumen yang dibangun.

Padahal Perpol justru memperkuat implementasi putusan MK dengan menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.

"Appeal to emotion adalah kesalahan logika di mana argumen bergantung pada manipulasi perasaan audien, seperti ketakutan, kemarahan, atau simpati daripada pada bukti dan penalaran yang rasional," ujarnya.

"Menciptakan narasi di mana masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu digambarkan sebagai korban dari Perpol, tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana peraturan tersebut akan merugikan mereka secara hukum," terangnya lagi.

 

Jimly Sebut Gampang

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.

“Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly. Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu.

Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly.

“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibacakan MK pada 13 November 2025.

Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol tersebut melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly.

Jimly setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.***