POJOKSATU.ID - Pernyataan mengejutkan kembali datang dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof, yang menyebut bahwa persoalan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya soal oknum polisi.
Tetapi pembusukan sistemik yang menjalar dari hulu ke hilir, bahkan hingga ke lembaga-lembaga tinggi negara.
Dalam dialog publik itu, Prof secara tegas mengatakan bahwa mulai dari polisi sampai hakim agung, sampai hakim konstitusi, berjamaah melanggar hukum.
Pernyataan keras ini memicu diskusi luas, karena jarang sekali pejabat negara buka suara seterang ini terkait praktik mafia peradilan.
Menurutnya, reformasi besar harus dimulai dari polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum, namun perubahan tak boleh berhenti di sana.
Jika ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka seluruh rantai penegakan hukum harus dibersihkan dari praktik korup, pungli, hingga suap yang selama ini menjadi persoalan akut.
Prof menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya masih menaruh kepercayaan tinggi terhadap fungsi keamanan Polri.
Namun yang membuat citra Polri rusak adalah kinerja penegakan hukum yang dinilai paling rendah oleh publik.
“Bidang keamanan dihargai, tapi penegakan hukum ini banyak mengecewakan,” tegasnya.
Dengan kata lain, masyarakat merasa aman, tetapi tidak merasa diperlakukan adil.
Di sinilah rangkaian problem dimulai laporan tidak diproses, pungli merajalela, suap jabatan terjadi, hingga permainan perkara mengular dari kepolisian ke kejaksaan dan pengadilan.
Prof juga menyinggung kasus-kasus besar yang menjadi gambaran nyata pembusukan sistemik.
Ia menekankan satu contoh mencolok seorang hakim agung yang terciduk memiliki kekayaan mencapai triliunan rupiah, jauh di luar kewajaran.
“Ada yang bilang itu 2 triliun, itu bukan duit satu tahun, itu puluhan tahun,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan hanya “sisa”, yang menggambarkan betapa masifnya aliran dana gelap dalam mafia peradilan.
Ia menegaskan bahwa temuan itu menunjukkan masalah bukan hanya pada individu, tetapi pada rantai sistem hukum yang telah lama dibiarkan rusak.
Tak berhenti di polisi dan hakim, Prof juga menyinggung persoalan serius dalam dunia advokat.
Undang-undang mewajibkan adanya single bar organization, tetapi yang terjadi justru banyak organisasi advokat yang berjalan tanpa kepatuhan hukum.
“Semua melanggar undang-undang. Polisi sampai hakim agung sampai hakim konstitusi, berjamaah melanggar hukum,” ujar Prof.
Ini menunjukkan bahwa pembusukan tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait dari satu institusi ke institusi lainnya, menandai adanya mafia peradilan yang kuat dan terstruktur.
Menurut Prof, langkah pertama tetap harus dimulai dari tubuh Polri. Alasannya jelas: polisi adalah gerbang pertama bagi masyarakat ketika berurusan dengan hukum.
Jika polisi bersih, maka proses di hulu akan lebih baik sebelum masuk ke ranah kejaksaan dan pengadilan.
Namun ia menegaskan bahwa perbaikan polisi saja tidak cukup. Peradilan dan advokat harus ikut dibersihkan agar rantai keadilan tidak lagi dipenuhi permainan kasus yang merugikan rakyat.
“Kita mulai dari polisi dulu, karena ini yang paling di depan. Tapi seluruh sistem penegakan hukum ini harus dibenahi,” tegasnya.
Prof mengingatkan bahwa reformasi ini muncul bukan tiba-tiba.
Ada rentetan peristiwa besar, termasuk kebakaran, kasus perpajakan, hingga kemarahan publik yang memuncak.
Presiden akhirnya menunjuk para tokoh independen untuk membentuk Komisi Reformasi Polri dan membenahi sistem hukum dari akar.
Pernyataan Prof tentang pembusukan sistemik memberikan harapan baru bahwa negara mengakui adanya masalah besar dan ingin memperbaikinya.
Publik berharap reformasi ini tidak hanya berhenti di laporan dan rekomendasi, tetapi benar-benar menjadi awal berakhirnya mafia peradilan di Indonesia.***




