POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki babak baru setelah polisi mengungkap nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial KD dan NY, yang diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi seperti membiayai kampanye legislatif hingga membeli kendaraan mewah.
Dana hibah yang bersumber dari NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Kabupaten Bekasi itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung kegiatan para atlet difabel.
Mulai dari pelatihan, keperluan pertandingan, hingga peningkatan fasilitas pendukung.
Namun, bukannya digunakan sesuai tujuan, dana besar tersebut justru ditilep melalui skema pengeluaran fiktif dan pengalihan anggaran.
Dalam penyidikan, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk membiayai kampanye pencalonannya pada Pemilu Legislatif 2024.
Uang itu dipakai untuk keperluan operasional kampanye seperti kegiatan sosial, atribut politik, hingga pendanaan logistik.
Sementara itu, tersangka NY diduga menyerap sekitar Rp1,79 miliar dari anggaran hibah untuk membayar uang muka dan angsuran dua mobil mewah. Untuk mengaburkan jejak, kendaraan tersebut diatasnamakan kerabat dekat.
Selain dugaan penyalahgunaan yang cukup terang, penyidik juga menemukan adanya sisa dana ratusan juta rupiah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kacau! Tak Bisa Evakuasi Pasien, Petugas Basarnas Diserbu Warga, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tersangka diduga memecah aliran dana ke berbagai rekening sebelum akhirnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sejumlah dokumen keuangan yang disita polisi memperlihatkan dugaan pengeluaran tidak wajar.
Untuk menutupi praktik korupsi tersebut, kedua tersangka diduga membuat rangkaian laporan kegiatan fiktif.
Laporan itu berisi klaim palsu terkait seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pengadaan perlengkapan olahraga.
Baca Juga: Terkuak! Bandara Khusus IMIP Pernah Ditolak Jonan, Kini Berdiri Megah Setelah Menhub Berganti
Namun, saat dilakukan pemeriksaan silang dengan bukti lapangan, kegiatan yang dicantumkan ternyata tidak pernah dilakukan.
Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi kemudian memperkuat temuan tersebut, memastikan bahwa kerugian negara telah melampaui angka Rp7,1 miliar.
Penyidik menyebut kasus ini masih terbuka dan memungkinkan adanya tersangka baru.
Polisi kini mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dana hibah tersebut.
Baca Juga: Analisis ITB: Puncak Musim Hujan, Siklon Senyar, dan Degradasi Lahan Perparah Banjir Sumatera
Penelusuran juga difokuskan pada pengadaan perlengkapan atlet yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Kasus ini langsung memicu reaksi publik, terutama komunitas penyandang disabilitas dan pemerhati olahraga difabel.
Banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan dana ini sangat melukai kepercayaan publik karena dana hibah tersebut diperuntukkan bagi atlet difabel yang membutuhkan dukungan besar untuk berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana hibah harus diperketat.
Pengelolaan anggaran untuk olahraga, khususnya bagi atlet difabel, membutuhkan transparansi tinggi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.
Saat ini, polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga tuntas.
Harapannya, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga dana bagi atlet difabel dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.***




