POJOKSATU.ID - Seorang pria asal Bandung berinisial HS berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Setelah membobol sistem salah satu platform perdagangan kripto asal Inggris dan meraup keuntungan ilegal hingga Rp6,6 miliar.
Penangkapan dilakukan pada 15 September 2025 setelah penyidik siber menelusuri aliran dana mencurigakan dan aktivitas akun fiktif yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Siap CPNS 2026? Ini 3 Aturan Penting Pas Foto agar Tidak Gugur Administrasi
Platform yang menjadi korban adalah Markets.com, layanan jual beli aset kripto milik perusahaan Finalto International Limited yang berbasis di London.
HS diduga mengeksploitasi celah dalam sistem deposit platform tersebut.
Dengan memanfaatkan anomali pada input nominal, pelaku bisa memasukkan angka tertentu dan langsung mendapatkan saldo USDT secara otomatis, meski tidak ada transaksi deposit yang sah.
Baca Juga: KKS Merah Putih November, Banyak yang Cair Tanpa Antrean, Penyaluran Bank Melaju Kencang
Modus ini dijalankan berulang kali menggunakan empat akun palsu yang dibuat HS.
Akun-akun tersebut tidak dibuat menggunakan identitas asli, melainkan dari data E-KTP yang ia dapatkan secara ilegal melalui situs marketplace digital.
Pelaku disebut telah mengetahui dunia kripto sejak 2017 dan bekerja sebagai distributor perangkat komputer, sehingga cukup memahami celah teknis sistem platform.
Penyidik berhasil menelusuri seluruh transaksi ilegal HS hingga akhirnya mendapati bukti kuat untuk melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 266.801 USDT di cold wallet yang nilainya setara sekitar Rp4,45 miliar, satu laptop, satu ponsel, satu unit CPU, ATM prioritas, hingga sebuah ruko 152 meter persegi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Total kerugian perusahaan kripto yang dibobol mencapai Rp6,673 miliar.
Polisi mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak Finalto International Limited yang menemukan adanya aktivitas transaksi tidak wajar dalam sistem mereka.
Baca Juga: KPM Pindahan Pos ke Bank? Begini Cara Mempercepat BPNT Tahap 4 Masuk Rekening KKS Merah Putih
Kasus ini langsung ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tindak pidana siber lintas negara.
HS dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Transfer Dana, hingga pasal pencurian dalam KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Baca Juga: THR Natal 2025 Segera Dicairkan, PPPK Paruh Waktu juga Berhak Mendapatkan? CEK Info Resminya!
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh platform kripto untuk meningkatkan keamanan sistem.
Celah sekecil apa pun dapat dieksploitasi pelaku kejahatan siber yang semakin canggih.
Bareskrim juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan identitas digital, mengingat banyak data pribadi kini beredar bebas di internet dan rentan disalahgunakan.
Baca Juga: Mau Aktif Selama Ramadhan? BAZNAS Buka Rekrutmen Relawan di Jabodetabek
Pihak berwenang masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
Sementara itu, seluruh aset yang disita akan diproses untuk pemulihan kerugian perusahaan kripto yang menjadi korban.***




