POJOKSATU.ID - Inovasi berbahan bakar nabati, yakni BOBIBOS  yang diluncurkan di Jonggol, Kabupaten Bogor, akhirnya menjadi sorotan.

Di satu sisi, klaimnya menarik RON mendekati 98 serta emisi “nyaris nol”.

Namun, di sisi lain, berbagai pertanyaan muncul tentang kesiapan regulasi, dampak lingkungan, serta implikasi terhadap ketahanan pangan dan mesin kendaraan.

Dalam laporan media, BOBIBOS disebut sebagai hasil riset lebih dari satu dekade oleh pengembang muda.

Baca Juga: Kasus Chromebook, Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Siap Disidang di Tipikor

“Setelah lebih dari 10 tahun riset mandiri, akhirnya kami menghadirkan bahan bakar yang murah, aman, dan beremisi rendah,” ujar founder M. Ikhlas Thamrin.

Bahan dasarnya berasal dari tanaman lokal di lahan persawahan, sehingga disodorkan sebagai solusi ganda: energi dan ketahanan pangan.

Namun berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BOBIBOS belum memperoleh sertifikasi resmi dan izin edar sebagai BBM.

“Produk ini belum disertifikasi,” tegas Dirjen Migas Laode Sulaeman, dikutip dari Transportasimedia, Senin 10 November 2025.

Baca Juga: Survei Konsultan Pajak oleh Purbaya, Langkah Awal Reformasi Fiskal Masa Depan

Maka muncul pertanyaan, klaim mungkin menarik, tetapi apakah semua aspek sudah siap?

Konsep bahan bakar nabati memang menjanjikan pengurangan emisi.

Namun, jika skala produksi diperbesar, muncul persoalan baru: penggunaan lahan untuk tanaman energi bisa bersinggungan dengan lahan pangan.

Bila tanaman pangan dialihkan, bisa muncul risiko terhadap ketahanan pangan lokal.

Selain itu, tanpa data publikasi uji emisi yang terbuka, klaim “emisi nyaris nol” hanya sebatas pernyataan pemasaran.

Sejumlah pakar lingkungan menyarankan agar transparansi pengujian dilakukan agar publik bisa menilai sendiri.

Dari sisi kendaraan, mekanisme pembakaran dan adaptasi mesin untuk bahan bakar baru tetap perlu diuji secara luas.

Tanpa itu, pengguna bisa menghadapi risiko teknis seperti kerusakan mesin atau penurunan performa.

Baca Juga: Survei Konsultan Pajak oleh Purbaya, Langkah Awal Reformasi Fiskal Masa Depan

ESDM menyebut bahwa proses uji kelayakan BBM memerlukan waktu hingga sekitar delapan bulan atau lebih.

“Kami mengapresiasi inovasi anak bangsa, tapi untuk menentukan suatu BBM layak digunakan, prosesnya bisa memakan waktu sekitar delapan bulan,” ujar Laode.

Belum adanya sertifikasi menandakan bahwa produk ini masih dalam tahap pengembangan, belum siap diedar pada skala massal.

BOBIBOS dipromosikan sebagai BBM alternatif murah, disebut sepertiga harga RON 98 konvensional.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Daerah Desak DPRD, Kami Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu

Namun, tanpa regulasi yang sempurna dan uji panjang, persepsi publik bisa berubah menjadi skeptisisme jika terjadi kegagalan.

Publik Indonesia pernah menyaksikan proyek-proyek “BBM ajaib” sebelumnya yang berakhir tanpa hasil konkret.

BOBIBOS memiliki potensi sebagai pionir bahan bakar nabati lokal yang ramah lingkungan.

Namun potensi besar tersebut belum sepenuhnya dibarengi dengan kesiapan regulasi, transparansi uji emisi, serta mitigasi dampak terhadap lingkungan dan pangan.

Sebelum dipasarkan secara luas, seluruh aspek dari lahan bahan baku hingga dampak mesin kendaraan harus diuji.

Publik berhak mendapat fakta lengkap agar inovasi ini tidak sekadar janji manis.***