POJOKSATU.id, WONOSOBO— Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo Jateng, Iwan Widayanto, menyebut mereka tak punya kewenangan menindak guru SD viral yang dituding selingkuh oleh istri sah.
Guru SD viral yang dituding selingkuh oleh istri sah ini bernama Anik Nur Hidayati. Dia memiliki suami seorang ASN di Pemkab Wonosobo.
Kepala BKD Wonosobo menerangkan bahwa urusan pribadi Anik Nur Hidayati di luar kedinasan, dan bukan menjadi ranah mereka lagi.
Iwan Widyanto, Rabu (29/10) kepada wartawan menerangkan dua hal terkait kasus Anik ini.
Baca Juga: Guru Wonosobo yang Viral Beri Pengakuan di BKD, Suroto Akui Dulu Sempat Tak Harmonis dengan Istri
Pertama, yang bersangkutan memang bukan ASN Pemkab Wonosobo, guru Anik berstatus honorer.
Kedua, soal urusan pribadi di luar kedinasan, bukan menjadi ranah lembaga BKD.
Menurutnya, selama tidak berkaitan dengan etika ASN atau disiplin kerja di instansi pemerintahan, bukan menjadi ranah BKD.
“BKD hanya memiliki kewenangan terhadap pegawai berstatus ASN,” katanya.
Menurutnya, jika peristiwa terjadi di luar urusan kedinasan dan tidak melibatkan ASN, maka hal tersebut menjadi ranah pribadi yang tidak bisa diintervensi pemerintah.
Baca Juga: Guru Cantik Wonosobo Bantah Selingkuh dengan Suami Orang, Anik Bantah Sentuhan Fisik dengan Suroto
Disebutkan, Tim BKD sudah melakukan penelusuran data kepegawaian secara menyeluruh dan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam database ASN aktif, baik kategori PNS maupun PPPK.
“Mbak yang ada di video tersebut masih berstatus tenaga honorer,” ujar Iwan Widayanto.
Iwan menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan menyusul maraknya spekulasi di ruang publik yang mengaitkan peristiwa viral di salah satu kafe tersebut dengan ASN Pemkab Wonosobo.
“Kami ingin penyampaian informasi kepada publik bersifat objektif dan berdasarkan fakta. Karena itu, kami pastikan dulu kebenarannya sebelum memberikan pernyataan,” tegasnya.
BKD juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
Sebagai langkah antisipasi, BKD Wonosobo juga akan melakukan konsolidasi internal agar kasus serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman publik di masa mendatang.***




