POJOKSATU.id – Institusi yang seharusnya menjaga keseimbangan alam dan kawasan hutan ternyata ikut larut dalam pusaran bisnis gelap.
Kasus PT Inhutani V anak usaha Perum Perhutani menjadi cermin pahit bagaimana.
Hutan yang seharusnya dilindungi kini diperjualbelikan lewat suap dan kerja sama yang tak transparan.
Baca Juga: Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka! Mungkinkah Peserta Disabilitas Bisa Meraih Kesempatan Ini?
Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Berdasarkan dokumen KPK, Inhutani V memiliki hak pengelolaan lahan seluas kurang lebih 56.547 hektar.
Baca Juga: Di Tengah PAD Rendah, Wali Kota Tidore Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta per Bulan
Di Lampung yang kemudian dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Ironisnya, perusahaan mitra PML disebut tidak memenuhi kewajiban seperti
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan senilai miliaran rupiah dan dan pinjaman dana reboisasi.
Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, 798 PPPK Paruh Waktu Boltim Terima SK Langsung dari Bupati Oskar Manoppo
Untuk “memuluskan” pengurusan izin, KPK menyebut bahwa uang tunai hingga fasilitas (mobil mewah) dijadikan bagian dari transaksi.
Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai SGD 189.000 (≈ Rp 2,4 miliar) serta mobil Jeep Rubicon milik Dicky Yuana Rady.
Konflik Moral antara Konservasi dan Kepentingan Bisnis
Hutan yang idealnya menjadi paru-paru nan hijau bagi ekosistem dan masyarakat sekitar di balik layar justru menjadi ladang transaksi.
Praktek kerja sama pengelolaan hutan (PKS) yang seharusnya memperkuat pelestarian malah dipakai sebagai alat untuk memperkaya segelintir pihak.
Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, 798 PPPK Paruh Waktu Boltim Terima SK Langsung dari Bupati Oskar Manoppo
Dalam kasus ini, Inhutani V yang memiliki mandat publik malah terjebak dalam.
Konflik kepentingan antara menjaga hutan dan mengejar keuntungan lewat izin pemanfaatan.
Kondisi seperti ini memunculkan pertanyaan besar.
Baca Juga: Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka! Mungkinkah Peserta Disabilitas Bisa Meraih Kesempatan Ini?
Apakah mekanisme pengawasan di institusi kehutanan sudah rusak?
Apakah mitra kerja perusahaan negara ditelaah secara memadai?
Ketika yang terjadi adalah “izin diberikan karena uang, kawasan hijau jadi komoditas”, maka fungsi sosial-lingkungan hutan jelas terkikis.
Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, 798 PPPK Paruh Waktu Boltim Terima SK Langsung dari Bupati Oskar Manoppo
Dampak terhadap Masyarakat Sekitar Kawasan
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang seharusnya menjadi pihak utama memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan yang baik
Justru mengalami kerugian ganda kehilangan potensi benefit lingkungan dan terabaikannya tata kelola hutan yang adil.
Ketika izin dijual dan pengawasan lemah, maka kegiatan pemanfaatan hutan rawan menimbulkan degradasi.
Tidak hanya kayu yang diambil, tetapi fungsi ekologis, perlindungan habitat
kesejahteraan komunitas desa yang bergantung pada hutan menjadi terancam.
Baca Juga: Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Tambora, 125 Unit Diterjunkan untuk Memadamka Api
Kasus Inhutani V mengungkap satu kenyataan pahit.
ketika institusi yang punya amanah menjaga hutan beralih fungsi menjadi pintu uang gelap.
maka yang rusak bukan hanya institusi itu sendiri, tetapi juga harapan konservasi dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Ledakan Keras Dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah New Delhi, 8 Orang Tewas
Hutan yang seharusnya hijau dan lestari berubah warna warna uang dan transaksi.***




