POJOKSATU.id, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kabar baik kepada Richard Eliezer pasca divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Kabar baik yang disampaikan jenderal bintang 4 itu yakni Richard Eliezer masih berpeluang menjadi anggota Korps Bhayangkara.

"Pelaung Bharada E menjadi anggota Polri itu ada," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Meski masih ada peluang Richard Eliezer, kata Jenderal Sigit, namun keputusan itu nantinya akan ditentukan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Keputusan setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) " ujarnya.

Kendati demikian, Jenderal Sigit juga mempertimbangkan putusan sidang etik bila nantinya putusan sidang etik Richard Eliezer di PTDH.

Salah satu yang dipertimbangkannya yaitu opini dan suara dari masyarakat serta harapan orang tua Richard Eliezer.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ujarnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam hal ini, Jaksa Agung tidak mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini (Richard Eliezer)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Fadil Zumhana menuturkan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

"(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim)," ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)