POJOKSATU.ID - Banyak orang tua murid belakangan ini mengeluhkan keberadaan Kartu Indonesia Pintar yang tidak kunjung mereka terima.

Kebingungan serta rasa cemas melanda para wali murid karena mengira anak mereka batal mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Namun, kepanikan masyarakat tersebut akhirnya terjawab melalui pembaruan regulasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang berlaku saat ini.

Perubahan aturan pelaksanaan program bantuan tersebut secara spesifik menyentuh aspek fasilitas identitas fisik maupun digital bagi seluruh penerima manfaat.

Baca Juga: BPBD DKI Imbau Warga Simpan Cadangan Air, Langkah Cerdas Hadapi Ancaman Kekeringan yang Berlanjut

Pada aturan terbaru, pemerintah secara resmi memutuskan bahwa seluruh murid penerima PIP tidak akan lagi mendapatkan KIP, baik berupa kartu fisik maupun format digital.

Kebijakan anyar ini berlaku secara merata untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi sasaran program bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah tegas tersebut sekaligus mengakhiri praktik pada regulasi sebelumnya yang masih menerbitkan kartu identitas khusus bagi sebagian peserta didik.

Pada aturan lama, pencetakan KIP fisik maupun penyediaan KIP digital memang hanya diperuntukkan bagi murid penerima PIP yang masuk melalui jalur Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Daerah Lain Siap-Siap Menyusul! Berkat SKTP Bulan Lalu, Dana TPG Langsung Meluncur ke Rekening

Kini, dengan dihapuskannya penerbitan KIP secara menyeluruh, status kepesertaan siswa sepenuhnya terintegrasi secara digital dalam sistem pendataan pusat.

Orang tua dan peserta didik diimbau untuk tidak perlu lagi merasa cemas atau ragu jika tidak memegang KIP dalam bentuk fisik.

Keabsahan penerima bantuan pendidikan kini sepenuhnya mengacu pada dokumen SK Penetapan Penerima PIP resmi yang dirilis oleh pihak Puslapdik.

Pihak sekolah diminta untuk gencar melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi pemahaman keliru di kalangan masyarakat terkait keberadaan kartu fisik tersebut.

Dengan adanya kejelasan aturan ini, para orang tua murid diharapkan dapat bernapas lega dan memahami prosedur baru penerimaan bantuan tanpa bergantung pada kartu identitas fisik.***