POJOKSATU.ID - Polda Jabar resmi menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya yakni M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban.
Danu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Denmark Open 2023: 8 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini
Kuasa Hukum M Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menjelaskan bahwa kliennya memang menyerahkan diri ke Polda Jabar, hingga akhirnya Polda Jabar menetapkan lima tersangka termasuk Danu.
"Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden nggak akan terungkap," jelasnya, Rabu 18 Oktober 2023.
Achmad Taufan menambahkan, bahwa Danu selama dua tahun dalam tekanan besar.
Baca Juga: Cawapres Prabowo Masih Tarik Ulur Antara Gibran, Erick Thohir Hingga Yusril Ihza Mahendra
"Hasil diskusi bersama keluarga dan kuasa hukum, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar untuk mengungkap tabir misteri kasus kematian Tuti dan Amel, " paparnya.
Achmad Taufan menduga, M Ramdanu dalam tekanan besar karena terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap.
Seperti diketahui Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menetapkan Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan oleh Polda Jabar.***



