POJOKSATU.id - Dari 122 warga negara Indonesia korban TPPO dan penjualan ginjal, siapa saja penerimanya?
Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kasus TPPO dan penjualan ginial ilegal.
Jumlah korban TPPO dan penjulan ginjal ilegal itu tidak sedikit.
Baca Juga: Zaytun Sinagog
Dari hasil pengungkapan, terdapat 122 warga negara Indonesia jadi korban untuk penjualan ginjal di Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah negara diketahui menjadi receiver atau penerima donor ginjal.
Sindikat ini sebelumnya dibongkar polisi dari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Menkes Ngeluh Formasi PPPK Nakes 2023 Disiapkan, Pemda Malah Ajukan Formasi P3K Teknis
Ternyata, penerima ginjal itu berasal dari sejumlah negara di Asia.
"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegara. India, China, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Hengki membeberkan, organ ginjal tersebut dihargai mulai Rp200 juta.
Baca Juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Oleh Stafsus Jokowi, Nico : Itu Pelecehan Adat dan Budaya
Namun uang itu tidak diterima secara utuh atau seluruhnya oleh para korban.
Disebutkan, para korban hanya menerima Rp135 juta saja.
Itu karena ada potongan ongkos untuk operasional perjalanan dari Indonesia ke Kamboja.
Baca Juga: Jamiluddin Ungkap Gerindra Ingin Lucuti Kekuatan Anies Baswedan Agar Gagal Maju Pilpres 2024
Sementara pada pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp65 juta per orang.
"Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta. Rp 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp65 juta per orang."
"Dipotong ongkos operasional, pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke RS, dan sebagainya," bebernya.
Sementara itu, Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam kasus ini.
Untuk langkah selanjutnya, polisi akan mendampingi para korban dan dipantau terus perkembangan kesehatannya.
"Yang tadi disampaikan 122 korban kami akan lakukan pendampingan. Khususnya kepada seluruh pasien tersebut terkait kesehatannya," kata Kombes Hery.
Baca Juga: Head to Head Fajar/Rian vs Goh/Izzuddin, Besar Kans Lolos Semifinal Korea Open 2023
Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal.
Dia mengatakan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO tersebut.
Hery menyebut sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap.
Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal untuk memastikan kesehatan para korban tetap terjaga.
"Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja," kata Kombes Hery.***
Reporter: Fandi Permana




