POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan aturan kontroversial di SDN 01 Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Di mana, aturan tersebut dicetuskan oleh salah satu oknum guru berinisial SA yang dituding abuse of power.
Dalam aturannya, oknum guru tersebut memberikan sanksi kepada para siswa yang tidak hadir ke sekolah karena sakit selama 3 hari.
Bukan main, sanksi yang dikenakan kepada para siswa itu disinyalir dengan cara dikeluarkan dari SDN 01 OKU.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Heliyana Putri Hoilid.
Dalam unggahannya, salah satu wali murid, Emilia (40) turut mengonfirmasi kebijakan kontroversial tersebut.
Baca Juga: Warga RT 05 RW 10 Karyabakti Gotong Royong Jaga Kebersihan, Dukung Program Bank Sampah Kota Cirebon
“Saya sangat kecewa dan tidak terima dengan peraturan yang dibuat oleh guru itu karena sangat otoriter,” jelasnya.
“Anak saya tiga hari tidak masuk sekolah karena sakit, tapi guru itu tidak ada toleransi dan ingin memberhentikan anak saya,” lanjutnya.
Tidak heran, keresahan wali murid ini sontak mendapatkan atensi langsung dari Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 OKU, Amrullah.
Baca Juga: Wakil Rektor Unsoed Bentuk Tim Khusus dalam Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Guru Besar
Menurut Amrullah, kebijakan yang dibuat SA kepada para muridnya itu justru tidak diketahuinya sebelum kasus beredar luas.
Sebab, Kepsek SDN 01 OKU itu mengaku bahwa oknum guru tersebut tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya.
“Benar, itu perjanjian yang dibuat wali kelas 2B, ibu SA. Salah satu poinnya menyebutkan murid yang tidak masuk selama tiga hari karena sakit akan dikeluarkan,” jelasnya.
“Tapi sampai sekarang SA belum menyampaikan perjanjian itu ke saya, sehingga saya belum bisa mengambil keputusan,” terangnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



