POJOKSULSEL.com - Biaya Haji 2023 telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka yang disepakati tersebut, terdiri dari dua komponen. Yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).
BACA : Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Biaya Haji 2023
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan kepada Presiden RI dan diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi membeberkan, tarif haji 2023 itu, calon jemaah hanya diwajibkan menyetor dana sebesar 55,3 persen dari total BPIH atau tidak sampai Rp50 juta. Dana yang disetorkan itu disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
"Dari Rp90.050.637,26 ini yang menjadi beban jemaah yang harus dilunasi, yang harus dibayarkan atau namanya Bipih supaya jelas ini, kewajiban jemaah itu dari Rp90.050.637,26 yang wajib dia bayarkan Rp49.812.700,26. Sebesar 55,3 persen," terang Kahfi di dalam rapat, Rabu 15 Februari 2023.
Untuk dana Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7 persen atau Rp40.237.937 dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jemaah.
"Untuk mencukupkan angka 90 (BPIH) maka sekelebihnya sebesar Rp40.237.937 atau sebear 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat," jelas Kahfi lagi. (pojoksulsel)

.webp)

