POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Edi Anwar Nasution meminta aparat penegak hukum (APH) memberi hukuman berat kepada tersangka pembunuhan Diva Febriani (15) anggota Paskibra Kecamatan Natal.
Edi Anwar menyebut tersangka Yunus Saputra (22) pantas dihukum mati atau dipenjara seumur hidup imbas perbuatannya membunuh dan memperkosa siswi SMAN 1 Natal yang masih tetangganya tersebut.
Hukuman diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi warga lain yang akan mencoba melakukan hal sama.
Baca Juga: Orang Ketiga
“Tersangka harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga keluarga korban mendapatkan rasa keadilan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Madina itu, Jumat (8/8/2025).
Edi mendesak penyidik Polres Madina Polda Sumut menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Yunus Saputra.
Sekretaris Tanfidz DPC PKB Madina Sumut ini berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Madina. Kasus ini harus menimbulkan efek jera bagi yang lain.
“Jika hukumannya tidak setimpal dengan perbuatannya, ini akan menciderai rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Munaslub Partai Golkar Berembus Imbas Ketum Bahlil Lahadalia Dianggap Loyalis Jokowi
“Selain itu, hukuman yang tidak setimpal juga tidak akan menimbulkan efek jera,” katanya lagi.
Edi Anwar menilai tersangka pantas dijatuhi hukuman berat, dihukum mati atau penjara seumur hidup.
“Korban masih pelajar yang sedang mempersiapkan diri mengemban tugas mulia sebagai pengibar bendera pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan solidaritas dan sorotan khusus dari kalangan peserta Paskibra dan juga purna Paskibra di Indonesia.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan nasional dan telah membakar semangat solidaritas di kalangan peserta Paskibra di Indonesia,” jelasnya lagi.
Edi Anwar berharap penyidik Polres Madina menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam menuntaskan proses hukum kasus pembunuhan anggota Paskibra Natal ini.
“Semoga aparat hukum yang menangani kasus ini benar-benar mengutamakan profesionalisme,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Sementara Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.***




