POJOKSATU.id, JAKARTA—Menkomdigi Meutya Hafid menyayangkan kejadian pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica.

Menkomdigi mendorong Cica sebagai pihak yang menerima ancaman untuk segera melaporkan ini ke polisi agar ketahuan siapa yang mengirim paket itu.

“Sebagai mantan jurnalis, saya menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan siapa yang mengirim,” ujar Meutya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Mengenai pertanyaan apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo terkait kasus ini, Meutya mengungkap bahwa diskusi sebelumnya lebih berfokus pada persiapan ekonomi, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia, Media Asing Singgung Soal Pemecatan Shin Tae Yong

Diketahui, aksi teror dengan mengirim kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, tejadi pada Rabu kemarin, 19 Maret 2025.

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengaku prihatin sekaligus geram dengan kejadian ini.

Okta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Teror yang diterima oleh jurnalis Tempo ini sangat memprihatinkan. Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia, dan tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Okta melalui keterangan resminya, Jumat 21 Maret 2025.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Kematian ASN Rizkil Watoni Berbuntut Panjang, Massa Kali Kedua Datangi Polsek Kayangan

Okta pun mengingatkan bahwa di Indonesia terdapat Dewan Pers yang menjadi wadah bagi penyelesaian sengketa pemberitaan antara media dan pihak yang merasa dirugikan.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan suatu media, semestinya mereka menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni melalui Dewan Pers,” katanya.

“Tindakan mengancam, apalagi melakukan teror terhadap jurnalis, bukanlah cara yang dibenarkan,” katanya lagi.

Menyikapi langkah yang diambil oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Tempo yang melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri, Legislator Fraksi PAN ini menyatakan dukungan penuhnya.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah KKJ dan Tempo yang melaporkan tindakan teror ini ke pihak kepolisian. Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil, serta menemukan pelaku teror ini agar tidak ada lagi yang berani mengintimidasi jurnalis,” tegasnya lagi.

Sebagai seorang perempuan yang terlibat dalam dunia politik, Okta juga memberikan dukungan khusus kepada Cica dan para jurnalis perempuan lainnya.

“Kita semua tahu bahwa perempuan adalah makhluk yang kuat dan hebat. Teror semacam ini justru akan semakin memotivasi perempuan untuk terus berjuang demi kebenaran dan kebebasan berekspresi,” kata Okta.

Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Adapun siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.***