POJOKSATU.id - Bank Indonesia bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memusnahkan ratusan ribu lembar uang Rupiah tidak asli dalam kegiatan yang digelar di Gedung Kebon Sirih, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri se-Indonesia sebagai bentuk penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran sah negara.
Acara berlangsung di Ruang Chandra mulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol Mulyono, unsur Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, hingga para Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai daerah.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Depok Tambah Rute, Dishub Siapkan Layanan hingga Depok Timur
Pengadilan Negeri Pontianak hadir melalui perwakilannya, Dr Urif Syarifudin.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama, penyampaian keterangan pers, pemusnahan simbolis uang palsu, hingga sesi tanya jawab dengan media.
Bank Indonesia menyebut uang palsu yang dimusnahkan berasal dari laporan masyarakat terkait uang yang diragukan keasliannya, serta hasil temuan pengolahan uang perbankan.
Baca Juga: Final Liga Champions: Arsenal Incar Sejarah, PSG Kejar Back to Back Juara
“Dalam rangka mendukung pemberantasan Rupiah tidak asli, bersama ini diinformasikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemusnahan terhadap Rupiah tidak asli,” demikian disampaikan panitia kegiatan.
Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali mengungkapkan total uang palsu yang dimusnahkan mencapai lebih dari 466 ribu lembar.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat penghancur khusus sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Preview Final Liga Champions: PSG Lebih Diunggulkan, Tapi Arsenal Punya Senjata Rahasia
Selain langkah represif, BI juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait cara mengenali keaslian uang Rupiah melalui kampanye 3D dan 5J.
Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan peredaran uang palsu bukan hanya mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu.
Baca Juga: 30 SMK Negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jawa Barat 2026, Ada Sekolah Kamu?
Bareskrim menjelaskan pemusnahan kali ini merupakan langkah nonyudisial agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat.
Proses tersebut juga telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol Mulyono mengatakan peredaran uang palsu menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai bersama.
“Peredaran uang palsu berdampak luas secara perekonomian dan merupakan ancaman yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan bersama,” ujar Mulyono.
Baca Juga: Bahas Prasasti Batu Tulis, Dedi Mulyadi Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sunda
Di sisi lain, keterlibatan lembaga peradilan dinilai penting dalam memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Rupiah.
Perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Dr Urif Syarifudin, menyebut kehadiran unsur peradilan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya menjaga simbol kedaulatan negara.
“Keikutsertaan PN Pontianak dalam kegiatan pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk dukungan nyata lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” katanya.
Baca Juga: Rambut Keriting Sering Mengembang? Ini Cara Merawatnya agar Tetap Rapi dan Lembut
Pemusnahan uang palsu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan uang palsu membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, lembaga peradilan hingga masyarakat luas agar sistem keuangan nasional tetap terjaga dan dipercaya publik.***




