POJOKSATU.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan warga menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila mengunggah menu MBG di media sosial.

Dadan memastikan kabar tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun dari kebijakan resmi lembaga.

Dia menilai informasi itu telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga perlu segera diluruskan.

“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Menjelang Maret 2026 Guru Sertifikasi Diminta Aktif Memantau Data Mengajar di Dapodik karena Proses Awal Validasi TPG Mulai Berjalan

Menurutnya, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu makanan yang diterima siswa justru sangat membantu BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

Unggahan Warga Jadi Bahan Evaluasi BGN

Dadan menjelaskan, transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan standar mutu program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga.

Melalui unggahan masyarakat di media sosial, BGN pusat dapat dengan mudah melihat kondisi pelayanan di lapangan secara lebih cepat dan langsung.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga: Desa Berjo Karanganyar Bagikan THR Total Rp723 Juta ke Warganya!

Ia juga kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.

“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.

BGN Justru Minta Masyarakat Aktif Melapor

Hal serupa juga disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. Ia menegaskan BGN tidak anti kritik terhadap pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, masyarakat justru diminta aktif melaporkan apabila menemukan menu MBG yang dinilai tidak layak.

Baca Juga: Stop Sebut Ini Bansos! Rahasia Desa Berjo Bisa Beri THR ke Warganya Karena ini!

Nanik mengatakan unggahan di media sosial dapat menjadi alat kontrol publik yang efektif, terutama mengingat jumlah dapur MBG yang sangat besar di seluruh Indonesia.

“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. 

Hari itu juga kita tindak lanjuti,” kata Nanik usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Februari 2026.

Pengawas BGN Terbatas, Dapur MBG Ribuan

Saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi secara nasional mencapai lebih dari 24 ribu dapur.

Ke depan, jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga sekitar 30 ribu dapur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Stop Sebut Ini Bansos! Rahasia Desa Berjo Bisa Beri THR ke Warganya Karena ini!

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pengawas resmi yang dimiliki BGN masih sangat terbatas.

“Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” ujar Nanik.

Karena itulah BGN membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari sistem pengawasan bersama.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar laporan yang disampaikan jelas, faktual, dan disertai informasi lokasi yang lengkap.

“Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan ABG di Makassar, Kompolnas Terjun ke Lokasi Kumpulkan Bukti-buki

Jika terbukti ada dapur SPPG yang melanggar prosedur atau menyediakan menu yang tidak sesuai standar, BGN memastikan akan memberikan sanksi tegas.

“Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” katanya.

Unggah Fakta Tak Akan Dijerat UU ITE

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan dijerat UU ITE ketika mengunggah menu MBG yang dianggap tidak layak, Nanik menegaskan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

Menurutnya, selama informasi yang disampaikan benar dan tidak mengandung fitnah atau hoaks, warga tidak akan terkena sanksi hukum.

Ia juga meluruskan anggapan soal besaran anggaran makanan MBG yang sering disalahpahami.

“Anggaran makanannya bukan Rp15 ribu. Itu Rp8 ribu sampai Rp10 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Cair Bertahap, Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen, Guru Bersertifikasi Dapat Tambahan

Jika masyarakat menemukan menu yang buruk dengan harga di bawah standar anggaran dan mempublikasikannya disertai alamat yang jelas, hal itu justru bisa menjadi bahan evaluasi bagi BGN.

“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” tuturnya.

Sekolah Boleh Menolak Program MBG

Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga menanggapi kabar adanya sekolah yang mengembalikan paket MBG karena menu dianggap tidak layak.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mutlak bagi sekolah untuk menerima program tersebut.

“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Soal Tes Kemampuan Akademik TKA Matematika Bilangan Bulat Lengkap Pembahasan

Sekolah yang memilih menolak hanya diminta membuat surat pernyataan resmi.

“Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre,” ucapnya.

Ia juga memastikan tidak ada konsekuensi berupa daftar hitam bagi sekolah yang menolak program tersebut.

“Lah, kok di-blacklist. Kan enggak ada kewajiban,” katanya.

Dengan ribuan dapur yang sudah berjalan dan target ekspansi besar di masa depan, BGN kini bertumpu pada transparansi serta pengawasan publik agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai standar. ***