POJOKSATU.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait kebijakan insentif Rp 6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dadan menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut jauh lebih efisien dibandingkan jika BGN harus membangun seluruh fasilitas dan infrastruktur SPPG dari awal.
Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Lengkap dengan Niat dan Dalilnya
Menurutnya, aspek efisiensi anggaran dan percepatan waktu menjadi pertimbangan utama.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Dadan, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (18/2/2026).
Ia menjelaskan, insentif harian itu bukan sekadar pembiayaan operasional, melainkan bentuk apresiasi negara kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi mempercepat pembangunan SPPG di berbagai daerah.
Baca Juga: THR ASN Maros Rp30 Miliar Siap Cair! Ini Daftar Penerima, PPPK Paruh Waktu Termasuk?
“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG,” ungkapnya.
Menurut Dadan, waktu adalah faktor krusial dalam pelaksanaan program MBG.
Ia menekankan bahwa percepatan menjadi kunci agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan penerima manfaat.
Baca Juga: Sidang Gaji Dosen Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap! MK Jadwalkan Ulang 26 Februari 2026
“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, Dadan menganalogikan kebijakan tersebut dengan sistem penyewaan properti.
Ketika seseorang menyewa apartemen atau gedung selama satu tahun, pembayaran dilakukan sesuai komitmen waktu, terlepas dari apakah fasilitas itu digunakan setiap hari atau tidak.
“Pemilik hanya ingin fasilitasnya dibayar sesuai komitmen,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak seperti Polri, TNI, lembaga pemerintah lainnya, hingga organisasi kemasyarakatan yang turut berperan membangun dan melengkapi fasilitas SPPG, termasuk menyiapkan sumber daya manusia.
Sebagai informasi, skema insentif Rp 6 juta per hari ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun, termasuk hari libur, dengan perhitungan 365 hari dikurangi 52 hari Minggu.
Insentif tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani serta dikategorikan sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
BGN menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis demi memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan cepat, efektif, dan berdampak langsung pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia.***




