POJOKSATU.id - Pemerintah memperkirakan dapat menghemat anggaran sekitar Rp3 triliun setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pemberian insentif operasional kepada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Efisiensi tersebut berasal dari penghentian insentif sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diterima setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG ketika beroperasi.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan saat ini terdapat 27.820 dapur MBG yang aktif.
Baca Juga: Priyo Ngaku Diancam Bunuh dan Dijebak Ririn di Kasus Pembunuhan 5 Orang di Indramayu
Dengan penghentian insentif selama 18 hari masa libur, potensi penghematan anggaran mencapai lebih dari Rp3 triliun.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 (dapur) dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000," ungkap Agustina.
Distribusi MBG Dihentikan Sementara
Penghentian insentif tersebut merupakan konsekuensi dari dihentikannya sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Bersiap Hadapi Pekan Penentuan, Investor Diminta Waspadai 3 Agenda Besar Ini
Karena tidak ada distribusi makanan pada periode tersebut, seluruh dapur MBG yang tidak beroperasi juga tidak memperoleh insentif operasional harian.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," lanjut Agustina.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Menurut Agustina, pemerintah memanfaatkan jeda kegiatan sekolah untuk membenahi pelaksanaan Program MBG agar pelaksanaannya semakin efektif.
Baca Juga: Dolar Saniharto
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ungkapnya.
Sekaligus Evaluasi Sasaran Penerima
Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga memanfaatkan periode tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap dapur MBG sekaligus meninjau kembali sasaran penerima manfaat.
Langkah refocusing tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan lebih efisien.
Baca Juga: 10 Ide Liburan Sekolah di Rumah Selama Juni-Juli 2026, Seru, Hemat, dan Sesuai Arahan Kemendikdasmen
Dalam aturan tersebut disebutkan penghentian layanan berlaku bagi seluruh penerima manfaat, mulai dari peserta didik hingga kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ketentuan serupa juga diterapkan pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Meski aktivitas dapur dihentikan, petugas keamanan tetap diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergantian.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal dan Rentan
Seluruh fasilitas dapur juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selama masa libur.
Skema Insentif Masih Akan Dikaji
Insentif Rp6 juta per hari selama ini diberikan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dana tersebut menggunakan skema availability-based, yakni diberikan berdasarkan kesiapan operasional dapur, bukan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Baca Juga: 10 Kelas Liburan Anak di Bandung 2026, Ada Coding, Sains, Public Speaking hingga Eksplorasi Alam
Belakangan, skema tersebut menjadi bahan evaluasi karena seluruh dapur menerima nominal insentif yang sama meski jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.
BGN pun membuka peluang untuk mengubah mekanisme tersebut.
Ke depan, besaran insentif dapat disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat maupun kualitas layanan yang diberikan setiap dapur.
Baca Juga: KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Dorong Penguatan Budaya Antikorupsi
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang sebagai kompensasi bagi mitra yang membangun dapur dan menanggung berbagai risiko operasional tanpa menggunakan dana APBN.***




