POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan indikasi praktik monopoli pemasok bahan pangan di sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pekanbaru, Riau.

Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi yang dihadiri ratusan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa yayasan maupun mitra pengelola dapur tidak diperbolehkan menguasai pasokan bahan pangan hanya dari satu atau dua pemasok tertentu.

Baca Juga: 15.686 ASN hingga PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR 2026! Total Anggaran Rp91 Miliar, Pencairan Tinggal Tunggu Aturan Ini

Ia bahkan memperingatkan bahwa mitra yang terbukti melakukan monopoli akan dikenai sanksi tegas.

“Kalau sampai memaksa dapur hanya mengambil bahan dari satu pemasok, itu tidak boleh. Sanksinya jelas, bisa langsung disuspend operasionalnya,” kata Nanik, Minggu (8/3).

Dalam forum tersebut, Nanik meminta para kepala SPPG yang memiliki pemasok bahan pangan kurang dari lima unit usaha untuk mengangkat tangan.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Skema Pengangkatannya

Hasilnya, terdapat sembilan dapur MBG di Pekanbaru yang mengaku hanya memiliki jumlah supplier terbatas.

Menurut Nanik, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memberdayakan berbagai pelaku usaha lokal.

Pelaku usaha yang dimaksud antara lain koperasi desa, koperasi merah putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku UMKM, petani, peternak hingga nelayan kecil di sekitar dapur MBG.

Baca Juga: Korban Ledakan Kapal Musaffah 2 di Dekat Selat Hormuz, 2 WNI Selamat Berada di Oman dan UEA

“SPPG harus memiliki minimal 15 supplier bahan pangan. Ini penting agar ekonomi lokal ikut bergerak,” tegasnya.

Nanik pun memberi tenggat waktu satu minggu kepada mitra pengelola dapur untuk segera menambah jumlah pemasok.

Jika tidak dipenuhi, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi penghentian operasional dapur.

Ia juga memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut Nanik, keberadaan banyak pemasok sangat penting agar tidak terjadi dominasi satu pihak dalam rantai pasok pangan program MBG.

Baca Juga: Ayah Gelandang Liverpool Bantah Anaknya Bahas Kontrak Baru di Tengah Rumor Ketertarikan Real Madrid

Setiap jenis bahan pangan bahkan seharusnya berasal dari pemasok berbeda. Misalnya, pemasok tempe, tahu, ayam, daging, telur hingga buah seharusnya tidak berasal dari satu sumber yang sama.

“Kalau semua bahan disuplai satu pihak, itu jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, mitra tetap diperbolehkan membina petani atau pelaku usaha kecil agar dapat menjadi pemasok bagi dapur MBG. Namun, pembinaan tersebut tidak boleh berujung pada praktik monopoli.

Nanik juga meluruskan anggapan bahwa UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi pemasok.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

“Tidak wajib NIB, tidak wajib NPWP. Yang penting pelaku usaha punya rekening untuk transaksi,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Beasiswa dari Artis dan Content Creator Indonesia, Ada yang Masih Buka 2026 untuk Mahasiswa D3 hingga S1

Menurut Nanik, kebijakan Presiden melalui program MBG bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat lokal di sekitar dapur.

Karena itu, pasokan bahan pangan diutamakan berasal dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha setempat.

“Harapannya setiap daerah bisa mandiri memenuhi kebutuhan bahan pangan program MBG,” pungkasnya.

Jika bahan tidak tersedia di sekitar dapur, pemasok dapat dicari dari desa lain dalam kecamatan yang sama. Bila masih belum tersedia, barulah diperluas ke kecamatan lain hingga kabupaten yang sama.***