POJOKSATU.id, Kabupaten Karawang - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya kepada Cheka Virgowansyah.

Penyerahan keputusan ini berlangsung di sela Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jabar, yang digelar di Hotel Resinda Karawang, Kabupaten Karawang, Kamis (14/11/2024).

“Hari ini, saya mewakili Mendagri menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya,” kata Bey Machmudin.

Dengan keputusan ini, Cheka Virgowansyah akan kembali memimpin Kota Tasikmalaya hingga terpilihnya wali kota definitif pada Pemilihan Wali Kota yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Pelantikan wali kota definitif akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Bey menilai, Cheka sudah memiliki banyak pengalaman dalam memimpin Kota Tasikmalaya.

Sebagai Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka pertama kali dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022.

"Ini adalah tahun ketiga bagi beliau memimpin," ujar Bey.

Setelah menyerahkan Keputusan perpanjangan masa jabatan, Bey mengingatkan Cheka untuk terus melanjutkan program-program yang sudah berjalan guna mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

"Saya rasa tinggal melanjutkan apa yang sudah dimulai. Semoga amanah dan menjalankan tugas dengan baik," tutup Bey.***