POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo Dkk akan digelar mulai Besok Senin (16/1/2023).
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan besok atau Senin 16 Januari 2023 di PN Jaksel.
Bagaimana perjalanan peradilan mantan Kadiv Propam Polri itu hingga akan menghadapi tuntutan?
Persidangan Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022. Sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tiga bulan berlalu, Sambo Dkk pun akan menjalani sidang tuntutan.
Baca Juga :
10 Fakta AKBP Arif Rahman, Buat Kesalahan Fatal BAP Brigadir Joshua, Akpol 2001 yang 2 Kali Jabat Kapolres
Sidang tuntutan itu akan mulai digelar di PN Jakarta Selatan besok, Senin (15/1/2023).
Sementara itu, pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho membeberkan bukti kemungkinan Ferdy Sambo akan dituntut hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana.
Menurut pakar hukum ini, dari bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, konsep perencanaannya telah masuk.
Diketahui, jika merujuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Prof Hibnu menyampaikan ada beberapa faktor dimana Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Apa konsep perencanaannya? Adalah ada waktu. Waktu untuk berpikir dan waktu itu relatif. Satu,” kata Hibnu di YouTube KOMPASTV seperti dilihat Minggu (15/1/2023).
“Kedua adalah tentang keadaan tenang. Tenang itu juga relatif. Kita tenang jangan diartikan suatu itu tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.
“Tenang dalam arti ada sifat yang dongkol untuk melakukan suatu tindakan. Itu masuk,” jelasnya.
Prof Hibnu juga mengungkap bahwa dalam pembunuhan berencana yang paling dominan adalah keadaan relatif untuk berpikir. (ikror/pojoksatu)




