POJOKSATU.id, JAKARTA – Febrie Adriansyah akan kembali diperiksa kali ketiga pada Jumat (24/7) atau besok di Gedung Bundar Kejagung oleh Tim 9 Kejagung.
Kejagung melalui Tim 9 telah mengeluarkan sprindik baru terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebagai tindak lanjut sprindik baru, Tim 9 memanggil tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto dan dua lainnya pada Rabu (22/7). Namun Febrie mangkir dengan alasan sakit.
Mereka yang dipanggil Rabu adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Alasan Sakit, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Kedua Tim 9 Kejagung
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Kasipenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (23/7).
Karena itu penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok.
"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.
Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Dia menyatakan pada pemeriksaan Rabu (22/7), sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Pakar Trisakti Duga Kuat Aset Senilai Rp540 M yang Disita Terkait TPPU
Sprindik Baru Kejagung
Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai Rp 476 miliar di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriantna, menyebut penerbitan baru dilakukan oleh Tim 9 usai menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
Adapun Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang kembali menjelaskan bahwa anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.
Dengan terbitnya surat perintah baru ini, maka total ada empat sprindik yang dikeluarkan untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini.***




