POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan mengatakan, pemilihan Ketua MK tersebut akan digelar pada Kamis 9 November 2023.

"Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB)," kata Heru kepada wartawan di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023.

Heru menjelaskan, bahwa pemilihan Ketua MK tersebut merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Jenazah Caroline Angelica Mahasiswi Unair Dimakamkan di Lereng Gunung Klotok

Dimana dalam peraturan tersebut diatur pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," terangnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menanggapi putusan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang memutuskan dirinya melanggar kode etik.

Putusan MKMK itu dinilai Anwar Usman sebagai fitnah dan skenario besar untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Ternyata Panji Gumilang Jadikan Pondok Al-Zaytun Sebagai Jaminan Utangnya ke Bank

"Saat ini martabat saya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dinobatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar di MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Anwar Usman, kendati fitnah itu dialamatkan terhadap dirinya, ia tidak pernah berkecil hati.

Ia juga mengaku dirinya tidak akan pernah mundur dan takut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakka hukum dan keadilan dinegara tercinta," tegasnya.

Ipar Presiden Jokowi ini juga mengaku dirinya telah dizolimi oleh sebuah skenario jahat yang hanya untuk menjatuhkan karir dan martabatnya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Jangan Overtraining! Ini 5 Risiko Serem Buat Kesehatanmu Jika Olahraga Secara Berlebihan

Namun Anwar Usman tidak menyebut secara gamblang siap sosok yang membangun skenario jahat tersebut. Ia hanya yakin bahwa sebaik-baik skenario adalah skenario Allah.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapapun untuk membunuh karakter saya, karir saya, harkat dan derajat," ujarnya.

"Serta martabat dan keluarga besar saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah. Tuhan yang maha kuasa," tegasnya.

Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Sosialisasi dan Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Wali Kota Depok Gunakan Lirik Lagu Virgoun

Kemudian prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Maupun pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.***