POJOKSATU.id - Babak akhir dari kasus pengeroyokan dua mata elang (debt collector) di kawasan Kalibata akhirnya diumumkan Polri.
Keputusan ini sekaligus menjadi penutup dari polemik panjang yang menyita perhatian publik sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 Desember 2025.
Dalam konferensi pers resmi, Polri menegaskan bahwa keenam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat telah dijatuhi sanksi etik sesuai tingkat kesalahannya.
Baca Juga: Niat Selamatkan Landak Jawa hingga Berkembang Biak, Petani di Madiun malah Justru Masuk Penjara
Dua di antaranya bahkan dipecat tidak dengan hormat.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"
kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago dikutip Pojoksatu.id dari Detik.com 17/12/2025.
Baca Juga: Janji Balas Dendam Bencana! 2.603 Rumah Dibangun Bulan Ini, Mampukah Pemerintah Kejar Deadline?”
Peristiwa yang bermula dari cekcok antara anggota Yanma dengan dua mata elang NAT dan MET—berubah menjadi pengeroyokan brutal yang menewaskan keduanya.
Insiden itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tempat yang seharusnya menjadi wilayah tertib dan aman.
Namun pada hari itu, sebuah adu mulut kecil berkembang menjadi aksi main hakim sendiri yang berujung maut.
Baca Juga: Datang Saat Krisis, Gibran Hanya Janji Perbaikan 95 Jembatan Rusak
Hasil penyelidikan menemukan bahwa enam anggota Yanma terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dua di antaranya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dinilai sebagai pelaku utama.
Mereka disebut sebagai pihak yang pertama kali datang ke lokasi, mengajak rekan-rekan lain, dan memicu tindakan kekerasan.
Keduanya akhirnya dijatuhi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Niat Selamatkan Landak Jawa hingga Berkembang Biak, Petani di Madiun malah Justru Masuk Penjara
Keputusan pemecatan ini disebut sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menjaga integritas institusi.
Keterlibatan anggota dalam tindak pidana, terlebih yang menyebabkan dua nyawa melayang, dinilai menciderai disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dengan putusan ini, kedua anggota tersebut resmi keluar dari keanggotaan Polri dan kehilangan segala hak keprofesian.
Baca Juga: Janji Balas Dendam Bencana! 2.603 Rumah Dibangun Bulan Ini, Mampukah Pemerintah Kejar Deadline?”
Sementara itu, empat anggota lainnya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB mendapat sanksi berat berupa demosi selama lima tahun.
Sanksi ini berarti keempat anggota tersebut akan dipindahkan ke jabatan dan fungsi yang lebih rendah.
Sekaligus kehilangan kesempatan untuk promosi dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Baca Juga: Niat Selamatkan Landak Jawa hingga Berkembang Biak, Petani di Madiun malah Justru Masuk Penjara
Divisi Propam Polri menilai bahwa meskipun bukan penggerak utama.
Keempatnya tetap terlibat aktif dalam tindak kekerasan dan tidak berupaya menghentikan tindakan yang berujung fatal tersebut.
Dalam sidang etik, keenam anggota juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi.
Polri menyebut tindakan mereka sebagai “perilaku tercela” yang tidak dapat ditoleransi.
Meski demikian, seluruh terpidana etik telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Proses banding disebut akan diproses sesuai mekanisme internal, namun keputusan awal tetap dianggap sah dan mulai diberlakukan.
Baca Juga: Geger Polisi Pengeroyok Debt Collector Dipecat, Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding
Di luar proses etik, kasus penganiayaan ini tetap bergulir di ranah pidana.
Keenam mantan anggota dan anggota aktif Polri tersebut kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Proses lanjutan berada di tangan penyidik, dan publik menunggu apakah putusan pidana nantinya akan senada dengan beratnya sanksi etik yang sudah dijatuhkan.
Baca Juga: Niat Selamatkan Landak Jawa hingga Berkembang Biak, Petani di Madiun malah Justru Masuk Penjara
Kasus pengeroyokan matel Kalibata menjadi salah satu peristiwa paling disorot tahun ini, bukan hanya karena melibatkan anggota polisi.
Tetapi karena tragedi ini mencerminkan urgensi penegakan disiplin internal.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan kekerasan dan hilangnya nyawa, tidak akan mendapat toleransi.
Baca Juga: Janji Balas Dendam Bencana! 2.603 Rumah Dibangun Bulan Ini, Mampukah Pemerintah Kejar Deadline?”
Dengan putusan ini, Polri menyatakan fase etik resmi ditutup.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum di pengadilan untuk memberikan titik akhir.
Pada kasus yang telah membawa banyak sorotan dan kritik terhadap tindakan aparat di lapangan.***




