POJOKSATU.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi berujung pada upaya perdamaian.
Dalam mediasi ini, Supriyani memaafkan Aipda WH beserta istrinya atas tuduhan penganiayaan terhadap anak mereka.
Namun, perdamaian tersebut justru berdampak pada Samsuddin, pengacara yang selama ini setia mendampingi Supriyani dalam proses hukum.
Samsuddin, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena ia dianggap tidak melakukan koordinasi dengan pihak LBH HAMI dalam proses mediasi ini.
Baca Juga: Kasus Supriyani Berujung Damai, Tapi Proses Hukum Belum Berakhir, Kapan Supriyani Divonis Bebas?
Ketua LBH HAMI, Andri Darmawan, menjelaskan bahwa Samsuddin dipecat karena dinilai telah mendorong Supriyani untuk berdamai tanpa persetujuan dan koordinasi dari tim kuasa hukum lainnya.
Pertemuan perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga siswa itu dilangsungkan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024), namun Andri dan tim kuasa hukum lainnya tidak mengetahui pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Supriyani terlihat bergandengan tangan dengan orang tua siswa, Aipda WH dan istrinya NF, yang disaksikan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin turut mempertemukan tangan kedua belah pihak sebagai simbol perdamaian.
Andri Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui adanya perdamaian yang berpengaruh pada proses hukum.
“Terkait permintaan perdamaian, kita memang dipertemukan untuk bersalaman, namun poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada. Tidak ada yang ditandatangani karena proses hukum sudah berjalan di persidangan,” ungkap Andri.
Ia juga menyoroti tindakan Samsuddin yang dinilai mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan pihak LBH HAMI.
"Pernyataan perdamaian yang ditandatangani Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konsel itu dilakukan tanpa koordinasi," tegasnya.
“Oleh karena itu, saya memberikan ketegasan dengan memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” imbuh Andri.
Menurut Andri Darmawan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum tanpa menandatangani surat perdamaian apa pun.
"Kami yakin Supriyani tidak bersalah, dan kebebasannya harus didasarkan pada fakta bahwa dia memang tidak bersalah, bukan karena adanya perdamaian," ujarnya.
Andri menolak upaya damai dan menekankan fokusnya pada pembuktian perkara.
"Penandatanganan kesepakatan damai tidak diperbolehkan, dan kami segera memberhentikan Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin," tambahnya.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada hari Senin, tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi ahli melalui sambungan Zoom, di antaranya ahli psikologi forensik Reza Indragiri serta ahli pidana dan penyidikan Susno Duadji.
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga diketahui sebagai inisiator dari perdamaian tersebut.
Surunuddin berharap penyelesaian damai ini dapat meredakan ketegangan yang terjadi di Desa Baito dan mencegah potensi konflik menjelang Pilkada 2024.
Ia juga ingin menjaga keamanan wilayah dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“Intinya, Pak Bupati sangat menitikberatkan keamanan di Baito. Apalagi menjelang Pilkada 2024, jangan sampai kejadian ini dimanfaatkan untuk adu domba,” jelas Samsuddin terkait maksud dari pertemuan perdamaian yang diinisiasi oleh Bupati Surunuddin. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




