POJOKSATU.id - Guru Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang polisi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (25/11/2024).

Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024, yang biasanya dijadikan hari peringatan untuk menghargai jasa para guru dalam mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa.

Entah putusan seperti apa yang akan diterima Supriyani di hari peringatan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Yang jelas, tanggal tersebut menjadi titik akhir perjuangan guru Supriyani dalam menghadapi kasus berkepanjangan ini.

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan di Kasus Supriyani, Dugaan Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki Propam

Jadwal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Nursinah.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Sidang vonis ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya, di mana majelis hakim menunda putusan saat persidangan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

"Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup," ujar Stevie.

Menjelang putusan, Supriyani tetap berharap dirinya dibebaskan tanpa syarat.

Baca Juga: Guru Supriyani TARIK KEMBALI Kesepakatan DAMAI, Merasa Masih DALAM TEKANAN, Poin Kesepakatan Perdamaian Juga Tidak Ada

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tambahnya setelah sidang pembacaan pembelaan di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Seusai sidang, Supriyani dijemput oleh suaminya, Katiran, dan anak laki-lakinya. Dalam momen tersebut, ia terlihat mencium putranya sebagai ungkapan harapan dan dukungan keluarga di tengah proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Datang ke Sekolah, Supriyani Disambut Para Murid, Dinyanyikan Lagu Himne Guru, Diberi Surat Dukungan dari Siswa

Di sisi lain, kasus ini memicu aksi solidaritas dari Persatuan Guru Pendidikan Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat.

Para guru di Sumbar menggalang dana sebesar Rp7.070.000 untuk membantu Supriyani. Ketua Umum PGAI Sumbar, Fauzi Bahar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

"Kami telah mengumpulkan dana sebesar Rp7.070.000 rupiah yang akan dikirimkan langsung kepada Guru Supriyani sebagai bentuk solidaritas sesama guru," ujarnya di Kantor Yayasan PGAI Sumbar, Rabu (13/11/2024).

Fauzi juga menyerukan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer, khususnya yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Ia bahkan mengimbau Presiden Prabowo untuk memprioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai tetap.

"Guru Supriyani layak diangkat menjadi guru tetap. Kami merasa terpanggil untuk membantu sesama guru agar kasus serupa tidak membuat para pendidik apatis terhadap muridnya," tutupnya. ***