POJOKSATU.ID — Sepasang kekasih berinisial TW (21) dan BTP (23) ditangkap jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti bersekongkol mencuri uang hasil penjualan di sebuah minimarket kawasan Bandara Soetta.

TW yang bekerja sebagai karyawan minimarket menjadi eksekutor, sementara pacarnya BTP diduga menjadi otak penggelapan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online hingga berfoya-foya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan BTP mengarahkan TW untuk mengambil uang penjualan dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada dirinya.

Baca Juga: DAM Gelar Cari Aman Skill Competition 2025, Tantang Peserta Uji Etika dan Kemampuan Berkendara

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk berjudi online, jalan-jalan, dan kebutuhan pribadi.

"Tersangka BTP berperan menyuruh TW mengambil dan menerima uang hasil penjualan, serta menggunakannya untuk judi online, jalan-jalan, hingga makan," jelas Yandri.

Total kerugian yang ditanggung pihak minimarket mencapai Rp6,6 juta.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair November 2025, Ini Jadwal Lengkap Penyaluran Tahap Akhir Tahun

TW mengaku melakukan penggelapan tersebut karena dijanjikan uang itu akan diganti oleh BTP. "Tersangka TW melakukan aksi atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti," tambahnya.

Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya kartu identitas, kartu akses bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan mencurigakan.

Sementara dari tangan BTP, polisi menyita pakaian yang ia gunakan saat kejadian.

Kasus ini terungkap ketika pihak minimarket melakukan audit keuangan internal.

Baca Juga: BPNT Cair Lebih Besar Hari Ini, Begini Mekanisme KKS Baru Setelah Peralihan dari Pos Indonesia

Kepala toko mendapati selisih uang saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB, dengan kekurangan mencapai Rp3 juta dari safe drop.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung menyebut kejadian itu bukan yang pertama.

Pada 4 Oktober 2025, audit juga menemukan kekurangan sebesar Rp3,6 juta. Total kerugian perusahaan pun mencapai Rp6,6 juta.

Baca Juga: 50 Contoh Soal SAS-UAS SMP Kelas 7, IPA Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Semester 1 Tahun Ajaran 2025 2026, Kurikulum Merdeka

"Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ronald.

Hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV mengarah pada TW.

Saat diinterogasi, TW mengaku telah mengambil uang atas perintah pacarnya.

Pengakuan itu kemudian membawa polisi menangkap BTP sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Rugi Besar! Peserta UKPPPG Gugur Bukan Karena Mengajar, Tapi Masalah Pencahayaan Video

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7–9 tahun penjara, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan yang dilakukan di lingkungan kerja, terutama yang melibatkan kepercayaan dan hubungan personal, memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pengaruh lingkungan yang mendorong tindakan kriminal, termasuk godaan judi online yang kian marak.***