POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah menandatangani Komitmen Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar untuk meningkatkan pengawasan pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Inisiatif ini bertujuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mengatasi tantangan utama, yaitu penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks, yang dapat merugikan proses demokrasi, terutama kampanye hitam.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Ika Mardiah, dan Ketua Bawaslu Jabar, Zacy Muhammad Zamzam, di Hotel Novena, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ika Mardiah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyebaran hoaks yang semakin marak dalam masa kampanye.

Baca Juga: Bahlil Kembali Viral, Minta Kader Lakukan Berbagai Cara, Boleh Tabrak Aturan Asal Jangan Ketahuan

Ia menekankan, "Kami berharap tahapan kampanye ini dapat berjalan dengan tertib, damai, dan demokratis."

Sejak 2018, Diskominfo telah membentuk Jabar Saber Hoaks (JSH) untuk menangkal informasi tidak akurat yang dapat menyesatkan masyarakat.

Ika menambahkan bahwa JSH kini telah direplikasi di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dan bahkan diadopsi oleh provinsi lain.

Dari 1 Januari hingga 4 Oktober 2024, JSH telah menerima 254 aduan, terdiri dari 173 isu pemilu nasional, 18 isu pilkada, dan 63 isu politik umum.

"Setiap aduan kami verifikasi dan publikasi, berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menyampaikan hasilnya," jelasnya.

Ika juga mengingatkan bahwa Jawa Barat telah mendeklarasikan gerakan pemilu damai dengan slogan "Jabar Anteng" (Aman, Netral, dan Tenang).

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Alam di Bogor yang Cocok untuk Liburan Keluarga

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada yang damai tanpa kampanye hitam adalah tanggung jawab bersama, mengingat Jawa Barat memiliki sekitar 35 juta pemilih, yang merupakan jumlah terbanyak di Indonesia.

Komitmen Bersama ini akan dilanjutkan dengan pelatihan pengecekan fakta di tingkat kabupaten dan kota, baik secara daring maupun luring.

"Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi Jabar yang kita cintai dan memastikan pilkada berjalan lancar dan damai," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacy Muhammad Zamzam, menegaskan bahwa kampanye yang berlangsung saat ini telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang harus dipatuhi oleh semua peserta pemilu.

Dia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial, yang memiliki potensi kerawanan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Pengadilan Agama Jaksel Benarkan Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Tuntut Hak Asuh Kedua Anaknya

"Kami memandang penting untuk melibatkan semua sektor terkait agar kampanye tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Zacy juga mencatat bahwa hingga saat ini, Bawaslu telah menerima tiga laporan terkait penyebaran hoaks di Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Mereka telah mengusulkan kepada Bawaslu RI untuk men-takedown konten-konten yang berisi ujaran kebencian.

"Kami ingin menciptakan kerja sama yang simetris, tidak hanya antara Bawaslu dan pemerintah daerah, tetapi juga dengan semua pemangku kepentingan untuk memperluas literasi digital terkait tahapan pemilihan," ungkap Zacy.

"Melalui komitmen bersama ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi kita dalam publikasi dan literasi digital dalam pengawasan pemilihan tahun 2024 semakin kuat," tutupnya.***