POJOKSATU.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan bermasalah selama pengawasan intensif menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Total sebanyak 56.027 produk pangan ditarik dari peredaran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensifikasi yang dilakukan di berbagai daerah menjelang meningkatnya konsumsi pangan selama bulan puasa hingga Lebaran.

Baca Juga: Friderica Widyasari Dewi Dipilih Jadi Ketua OJK, Komisi XI DPR Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner Baru

"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3), dikutip dari Antara.

Puluhan Ribu Produk Bermasalah
Dari total produk yang ditarik tersebut, BPOM menemukan beberapa kategori pelanggaran yang paling dominan.

Rinciannya sebagai berikut:
- 27.407 produk tanpa izin edar
- 23.776 produk kedaluwarsa
- 4.844 produk dalam kondisi rusak

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Aset Rp100 Miliar Disita, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan konsumen apabila tetap beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.

Palembang Catat Temuan Terbanyak
BPOM mencatat temuan produk tanpa izin edar paling banyak berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Jumlahnya mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan produk tanpa izin edar secara nasional.

Baca Juga: Putin Akhirnya Turun Tangan! Rusia Kirim Bantuan ke Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Selain Palembang, beberapa daerah lain juga mencatat jumlah temuan yang cukup besar, antara lain:

- Batam: 2.653 produk tanpa izin edar

- Palopo, Sulawesi Selatan: 2.756 produk

- Sanggau, Kalimantan Barat: 1.654 produk

- Tarakan: 1.305 produk

Dalam kegiatan pengawasan ini, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pemeriksaan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Penduduk Kota Bekasi Capai 2,59 Juta Jiwa, Didominasi Usia Produktif

Lebih dari Seribu Sarana Diperiksa
Hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.

Sarana yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis tempat distribusi pangan dengan komposisi:

- Ritel modern: 50,2 persen

- Ritel tradisional: 32,5 persen

- Gudang distributor: 16,6 persen

- Gudang importir: 0,6 persen

- Gudang e-commerce: 0,1 persen

Baca Juga: Bahlil Akui Panic Buying BBM di Sejumlah SPBU, Padahal Stok Nasional Disebut Aman 23 Hari

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM mencatat masih terdapat sejumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Rinciannya:
- 739 sarana (62,2 persen) memenuhi ketentuan
- 395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan

Taruna Ikrar menjelaskan salah satu penyebab munculnya produk bermasalah adalah meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pangan olahan selama Ramadan.

"Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus.

Baca Juga: Pelangi di Mars, Film Sci-Fi Keluarga Indonesia tentang Anak yang Lahir di Planet Mars

Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas," ucapnya.

Penarikan puluhan ribu produk tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kesehatan masyarakat.

BPOM mengingatkan bahwa pangan yang tidak memenuhi ketentuan berisiko menyebabkan gangguan kesehatan hingga keracunan jika dikonsumsi.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Rencana Baru, Pemerintah Siapkan Konversi PLTD ke Energi Terbarukan

Karena itu, pengawasan peredaran pangan akan terus diperketat, terutama menjelang momen konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Lebaran. ***